Divonis 7 Bulan 15 Hari, PH Kompol Irvan Asido Siagian Langsung Banding

kompol-irvan-asido

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan hukuman tujuh bulan penjara untuk Kompol Irvan Asido Siagian. Putusan 7 bulan 15 hari itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 1 tahun penjara.

Putusan lebih ringan ini bukan serta merta diterima oleh Mangundap Lumbanbatu selaku Penasehat hukum terdakwa dan mengatakan akan melakukan upaya banding.

” Kami banding Yang Mulia, kalau bisa sesudah sidang ini, kami minta hasil putusannya,” ungkap Mangundap.

Harris Nagoya

Atas permintaan PH terdakwa, hakim Tiwik menjawab. Baik, tapi ini masih ada beberapa lembar halaman yang salah ketik dan harus diperbaiki.

” Jadi mungkin nanti kalau sudah diperbaiki baru bisa dikirimkan ke Pengadilan Tinggi,” jawab Tiwik.

Alasan Mangundap Lumban Batu mangaku karena tersangka utama adalah Samsir. Kenapa belum diperiksa untuk dijadikan terdakwa.

” Kata Kompol Irvan Asido Siagian yang melakukan penguasaan senjata bersama Samsir, tapi sampai sekarang Samsir tidak ada diperiksa atau dijadikan sebagai terdakwa. Kenapa ada pembedaan hukum, jadi apa negara ini kalau begini,” kata Mangundap.

Atas tudingan dari PH terdakwa, Eko Pujo Nugroho langsung menyatakan bahwa Samsir sudah diperiksa sebagai tersangka, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan pada Kejaksaan.

Terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian dinyatakan bersalah dan terbukti oleh Majelis hakim atas kasus menyimpan, memiliki dan menyembunyikan Senjata Api (Senpi) dan 9 butir peluru merk Pindad.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara Samsir, dan membebankan terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 5000. Kata Hakim Tiwik dalam amar putusannya. (nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025