Miris..Enam Pelaku Kejahatan Seksual di Tanjungpinang Usia 16-21 Tahun

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Di awal tahun 2017 sudah enam kasus pencabulan anak di bawak umur ditanggani Polres Tanjungpinang, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan.

” Sebanyak enam orang pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah ditangkap. Ke enam pelaku tersebut adalah MS (21), FI (19), MH (20), HI (20) dan R (16),” ucap Andri di rungan kerjanya, Jumat (27/1/2017).

Dikatakan Andri, korban pelecehan seksual ini dalah anak-anak, yang rata-rata umurnya 12-15 tahun.

Harris Nagoya

” Semua itu bermula dari janji-jani pelaku terhadap korban,”ungkap Andri.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan dengn ancama pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Atas maraknya kasus anak ini Andri, menghimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan ketat pergaulan anaknya yang menganjak usia remaja agar hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.

” Kebanyakan kejadian kejahatan ini berawal dari media sosial,” tuturnya.(yansyah).

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025