WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Pemilik solar seludupan di tangkap Satreskerim Polres Tanjungpinang bersama barang bukti 7 ton bahan bakar minyak jenis solar.
Bahan bakar minyak jenis solar tersebut di simpan di salah satu kios yang berada di daerah Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dari pantauan media di lapangan saat ini Barang bukti solar sedang di angkut dengan menggunakan Mobil tangki pertamina untuk diamankan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (27/1/2017).
Berdasarkan informasi dari sumber pemilik solar tersebut berinisial ‘A’.
Hingga berita ini di muat belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim, terkait penangkapan bahan bakar minyak jenis solar tersebut.
Dan, hasil konfirmasi dari Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Andri menjelaskan kalau mobil Pertamina disewa untuk mengangkut minyak tersebut. ” Mobil pertaminanya di sewa,” ujar Andri singkat.(Yansyah)


























