WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sebagai upaya dalam mempertajam pengetahuan serta pemahaman masyarakat mengenai pelaksanakan ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, Senin (21/3/2017), Kejaksaan Negeri Batam menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Aula Kantor Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Sukriyadi SH mengatakan penyuluhan sengaja dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hukum. Dengan harapan, bisa menekan terjadinya tindakan hukum yang dilakukan oleh masyarakat.
“ Pembinaan sudah rutin dilakukan yang sasarannya seperti aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh, masyarakat, mahasiswa dan pelajar,” katanya kepada wartakepri.co.id
Sebelumnya, kata dia, kegiatan serupa dilaksanakan terhadap siswa di sekolah yang diantaranya pemahaman bahaya narkoba dan pergaulan bebas. Menurutnya, untuk di Kecamatan Sagulung pembinaan secara khusus diberikan secara khusus terhadap perangkat pemerintahan Lurah Sei Lekop, Lurah Sei Langkai dan RT/RW se- kecamatan Sagulung.
Adapun tema dalam penyuluhan hukum tersebut ” Kenali hukum dan jauhi hukuman”. menjadi tema dalam penyuluhan hukum Hadir dalam acara tersebut yaitu: Kajari Batam, R Adi Wibowo SH MH, Reza Khadafy selaku Camat dan Sekretaris Camat Sagulung Hardianus S.IP, Lurah Sei Langkai, Lurah Sei Lekop, RT/ RW dan Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto SH.
Penyuluhan hukum yang dilakukan Kejari Batam disambut baik oleh Camat Sagulung, Reza Khadafy dan mengatakan masyarakat secara khusus warga Sagulung masih banyak yang belum memahami terkait hukum.
” Dengan adanya acara ini sangat membantu masyarakat Sagulung jauh dari hukuman. Jika adanya waktu atau kesempatan dari Kejari Batam supaya program ini sampai hingga tingkat kelurahan,” pinta Reza Khadafy. (nikson simanjuntak).
























