WARTAKEPRI.co.id, LINGGA – Bupati Lingga Alias Wello mengingatkan tentang masalah penggunaan belanja daerah yang bersifat hibah dan Bansos, rentan dengan pelanggaran hukum. Karena penerima bantuan hanya memahami aturannya sepotong-sepotong, sehingga penafsiran jadi tidak tepat. Dan, menghindari itu, Pemkab meminta semua penerima memahami aturan yang berlaku.
” Saat ini daerahnya tengah berupaya menciptakan sistem administrasi keuangan yang lebih tertib, transparan serta akuntabel. Setiap sumber pembelanjaan yang didanai APBD harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga penggunanya,” papar Alias Wello, saat membuka kegiatan Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Daik Lingga, Senin (27/3/2017).
Dan ini juga berlaku untuk lembaga diluar pemerintah daerah yang jadi penguna dana hibah dan Bansos tersebut. Penerima harus bersinergi mendukung terciptanya pengelolaan keuangan Kabupaten Linggga seperti yang dimaksud.
” Sosialisasi ini penting sekali agar kita memahami aturan penyaluran dan penerimaan dana hibah dan Bansos. Regulasinya selalu mengalami perubahan sesuai dinamika. Acuan yang dipakai sekarang ini tertuang dalam Permendagri Nomor 14 tahun 2016, dan merupakan perubahan kedua tentang pedoman bantuan yang bersumber dari APBD,” terangnya.
Bupati Alias juga mengatakan, hampir dibanyak daerah selalu terdengar ada pejabat yang berurusan dengan hukum terkait pertanggung jawaban penggunaan serta pengelolaan dana itu. Bahkan, perihal ini juga kerap jadi sasaran auditor dalam mengaudit keuangan daerah.
Sebab itu, Alias sangat berharap di Kabupaten Lingga tidak mengalami hal serupa. Artinya, seluruh dana hibah dan bansos yang disalurkan daerah dapat tercatat dengan baik dan tidak menjadi temuan dibelakang hari.
” Cermati secara baik, kalau tidak ini akan jadi kelalaian kita, dan cepat atau lambat akan jadi temuan. Mudah-mudahan kedepannya penyaluran bansos ini lebih profesional dan bertanggung jawab, dan tidak menambah permasalahan di daerah kita,” kata Alias kepada peserta sosialisasi.
Sementara itu, kepala BPKAD Lingga, Azet mengatakan pihak akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh lembaga yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah maupun Bansos tersebut, baik dengan sosialisasi maupun dengan cara diskusi rutin.
Adapun jumlah keseluruhan anggaran belanja hibah yang akan disalurkan pada tahun ini sebesar Rp4,4 Miliar. Sedangkan total dana bantuan sosial sebesar Rp630 juta.
Untuk jumlah lembaga penerima hibah tersebut, tercatat sedikitnya 200 lembaga, dimana jumlah tersebut didominasi oleh sekolah PAUD. Sedangkan penerima Bansos tercatat sebanyak 13 lembaga, belum termasuk dana bantuan sosial yang tidak direncanakan.
Azet mengharapkan, kepada OPD, penerima, maupun BPKAD sendiri dapat saling bersinergi agar dapat menciptakan apa yang menjadi misi pemerimrah daerah yakni, tertib administrasi, dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan menuju Lingga terbilang 2020. (antara/ravi)