Wartakepri.co.id, Batam – Kejadian yang memilukan bagi Tenaga Kerja Indonesia
( TKI), atas karamnya kapal yang mereka
tumpangin dari Johor Malaysia dengan tujuan Tanjung Mamban Nongsa Kota Batam- Kepulauan Riau ( Kepri ), hingga menelan korban jiwa.
Kasus karamnya kapal ilegal dengan muatan TKI non prosedural menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat. Kejadian itu menandakan betapa buruknya sistem dan pengamanan dalam pengiriman dan kedatangan TKI dari dan ke Luar Negeri. Tragedi karamnya kapal itu, karena tidak sesuai ukuran dan beban kapal dengan jumlah penumpang sebanyak kelebihan beban mengakibatkan sebanyak 52 orang TKI meninggal dunia dari jumlah 91 orang.
Penyidikan dan penyelidikan hingga pemberkasan dalam berita acara perkara (BAP) dari Kepolisian Polda Kepri, maka ditetapkan tiga orang tersangka yaitu :
Ratih Sulasmi (38), Dodi Faisal (24) dan Patriyus Payong (40). Dua orang tersangka dikadikan berkas yang sama, sedangkan Dodi Faisal dengan berkas berbeda karena diduga sebagai tekong kapal.
Setelah dinyatakan lengkap BAP dari Tiga tersangka oleh Kepolisian Polda Kepri, maka ketingganya dikenakan dan melanggar Pasal 210 ayat (1) dan Pasal 323 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 102 ayat (1) huruf A dan B, Pasal 103 ayat (1) huruf F UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, Kejari Batam melimpahkan ketiga terdakwa ke persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmala Sembiring SH dan sudah menjalani beberapa kali sidang, pasal tersebut pun menjadi berubah dengan alasan tidak terbukti pasal yang ada di BAP.
“Pasal itu tidak terbukti pada ketiga terdakwa, mereka hanya dijerat dengan pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,” kata JPU, Rabu (19/4/2017) usai persidangan.
Dalam jabaran berdasarkan Pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menyebutkan, Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki izin surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling bayak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). ”
Jika melihat dari perbedaan pasal yang di BAP Polisi sebelumnya dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), maka vonis tiga terdakwa ini nantinya akan jauh lebih ringga karena beberapa pasal tidak lagi diikutsertakan.
( Nikson Simanjuntak )