Home Berita Utama Uang 37 Juta, Dua Pegawai ASDP Punggur Kena Saber Pungli Polda Kepri

Uang 37 Juta, Dua Pegawai ASDP Punggur Kena Saber Pungli Polda Kepri

PANBIL IMLEK

Wartakepri.co.id, Batam – Setelah terbentuknya tim sapu berrsih pungutan liar ( Saber Pungli) diwilayah hukum Kepulauan Riau, akhirnya membuahkan hasil. Dua pegawai PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan ( ASDP) cabang Punggur Kabil Kota Batam menjadi tersangka.

Pegawai tersebut berinisial FRN dan DA, keduanya berhasil tertangkap oleh Pemberantas Tim Saber Pungli UPP Kota Batam yang dikomandoi Polresta Barelang di pelabuhan Punggur, Rabu (19/04/2017).

Penangkapan kedua pengawai ASDP Punggur atas infomasi masyarakat, dan langsung ditindak lanjuti Tim Saber. Hasilnya mengamankan barang bukti uang tunai Rp37 juta rupiah dalam brangkas, yang diduga pungli sejak 11 April 2017 sampai 18 April 2017.

WhasApp

“Awalnya laporan masyarakat, setelah ditelusuri ditemukan adanya membayaran tarif muatan kendaraan tanpa mengunakan tiket dikapal Roro tujuan Tanjungbalai Karimun,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdina di Ruang Rupatama Polresta barelang. Kamis(20/04/2017).

Kapolda menjelaskan, operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli mendapat laporan warga adanya dugaan pungli di pelabuhan Roro Punggur, lalu tim melakukan penyelidikan untuk megetahui kebenaran informasi terebut.

Pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 13.00 wib, penyidik Polresta Barelang (pelapor) melakukan Operasi tangkap tangan terhadap pelaku dengan inisial FRN setelah menerima uang dari saksi dengan inisial B, untuk pembayaran tariff muat kendaraan. Dimana sebelumnya sudah masuk tanpa menggunakan tiket ke Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun.

Barang Bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp.4,8 juta yang merupakan uang pembayaran dari saksi B dan tidak menggunakan tiket, Uang senilai Rp. 3.352.000 juga merupakan uang pembayaran tidak menggunakan tiket, Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April 2017, Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 17 April 2017.

Kemudian, Manifest Kapal Roro Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 12 April 2017, Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shit tanggal 17 April 2017, Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 12 April 2017.

Disamping itu, uang senilai Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) merupakan uang hasil korupsi selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-undang no. 28 tahun 1999 dan atau pasal 3 undang-undang no 11 tahun 1980 jo pasal 55 KUHPidana.

(Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O