WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Konferensi pers terkait penangkapan pengedar obat yang tidak memiliki izin edar, yang disampaikan oleh Kapolresta Barelang didampingi Staf BP POM dan Jajaran Serse Narkoba, di Polresta Barelang – Batam.
Kepada para awak media yang hadir, Kapolresta Barelang AKBP Hengky, mengatakan,”berdasarkan dari laporan masyarakat ada peredaran obat terlarang, di lingkungan tempat mereka tinggal”.
“Berawal dari laporan tersebut pada hari Selasa, (25/04/2017) anggota Polresta Barelang dan Polsek Batu Ampar, menindak lanjuti laporan warga tersebut serta mengamankan satu orang nama inisial RMN laki-laki (32 Tahun) di Komplek Pasar Angkasa, Nagoya – Batam,” pungkasnya
Dari hasil penangkapan didapati obat terlarang yang mengandung Dektrometorfoan Sediaan Tunggal, sebanyak total 7008 Butir yang dibungkus plastik kecil/besar (isi 5-9 butir) dan uang tunai sebanyak Rp.457.000 ribu.
Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari Surat Keputusan Kepala Badan BPOM RI, tahun 2013 tentang Pembatalan izin edar obat yang mengandung Dektrometorfoan Sediaan Tunggal, menyatakan diantaranya;
Bahwa obat yang mengandung Dektrometorfoan Sediaan Tunggal memiliki efek sedatif – disosiatif dan banyak disalahgunakan dan sudah jarang digunakan untuk teripis medis.
Dan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan di fasilitas kefarmasian di bidang pelayanan, ditemukan banyak pelanggaran distribusi/peredaran Dektrometorfoan Sediaan Tunggal.
Kepada Wartakepri.co.id dan para awak media, dari hasil wawancara singkat terhadap pelaku, RMN mengatakan, “obat tersebut didapat dari sales farmasi keliling, dan kebanyakan dijual kepada para pekerja untuk perbungkus kecil dihargai Rp. 5000 dan besar Rp. 10.000, ini sudah saya jalani kurang lebih setahun lamanya,” ungkapnya.
Dari hasil perbuatan pelaku ter jerat pasal 157 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 15 Milyar. (Andi Pratama)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























