1 Mei 2017, Subsidi Dicabut, Tarif Listrik PLN Persero Naik 30 Persen

Foto Dokumentasi

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Masyarakat pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) harus merogoh kantong lebih di bulan ini. Tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) ini naik seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.

‎Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Kemudian kenaikan tarif listrik tahap kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.

Seperti dikutip Liputan6.com, Senin (1/5/2017), pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.

WhasApp

Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Setiap pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan tarif listrik golongan‎ 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen.

Pencabutan tahap ketiga yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, membuat tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari sebelumnya Rp 130 ribu.

‎Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu‎.

Sampai Desember 2016, pelangan 900 VA berjumah 23 juta yang seluruhnya masih menikmati subsidi.

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya 4,1 juta.

Ini artinya 18,9 pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu.‎(Liputan6.com)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025