WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Buntut panjang gugatan dari konsumen soal loga Air Sanford, yang mencantumkan bahwa PT Gajah Ijumi Perkasa memproduksi air mineral alami. Sementara, air mineral alami dalam pengertian masyarakat yaitu: air yang keluar dari gunung.
Hal inilah yang digugat oleh Jeri selaku konsumen pada PT Gajah Ijumi Perkasa atau Sanford, di Pengadilan Negeri Batam. Sidang yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH, didampingi Chandra SH dan Martha Napitupulu SH, Selasa (2/5/2017).
Pemohon dalam hal ini PT Gajah Ijumi Perkasa, menghadirkan dua orang saksi yaitu Mera Hardiansyah bekerja sebagai Menejer Quality dan Suardi bekerja sebagai Legal. Dalam keterangan Mara Hardiansyah mengatakan, bahwa Air minum Sanford disuling dari Air Tirta Batam ( ATB), sejak tahun 2015.
Proses penyulingan awal adalah air ATB di suplai Sanford ke dalam 7 ( Tujuh ) tanki, lalu salurankan ke 4 tabung yang dilengkapi dengan filter atau penyaring menggunakan karbon. Kemudian, setelah itu harus melalui ozonisasi oksigen (O3 yang dimaksukan ke dalam satu tanki.
“Semua proses ini selesai, langsung di kemas dalam botol setelah dilakukan uji laboratorium, baru dipasarkan pada konsumen,” kata Mara Hardiansyah.
Sementara, saksi Suwardi hanya menjelaskan soal surat menyurat perizinan proses produksi Sanford. Menurutnya, bahwa PT Gajah Ijumi Perkasa sudah melengkapinya mulai dari Badan Standarisasi Nasional, SNI hingga ke BPOM. Namun terkait ada tidaknya dianjurkan oleh BPOM soal tulisan Air Sanford mineral alami, tidak mengetahuinya.
“Saya baru mengetahui hari ini sebagai saksi, dan baru diberitahu oleh bos PT Gajah Ijumi Perkasa,” ungkap Suwardi
Sebelumnya Direktur Sanford laporkan seorang YK atas pencemaran nama baik, terkait bahwa Air Minum Sanford tidak layak untuk dikomsumsi. Karena apa yang ditulis YK di media sosial Facebook tersebut sangat merugikan pihak manajemen Sanford.
(Nikson Simanjuntak )


























