Tak Terima Divonis 18 Bulan, Malah Tuding Jaksa Memeras Terdakwa Herman

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang putusan terhadap terdakwa Herman telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/5/2017).

Terdakwa Herman secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 323  (1) yaitu : Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

“Maka terdakwa Herman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata ketua majels hakim, Syahrial Harahap SH membacakan putusannya.

Harris Nagoya

Putusan hakim jauh lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Samuel Pangaribuan SH, dengan tuntutan 2 tahun penjara. Namun setelah terdakwa divonis oleh majelis hakim, Haji Permata selaku pemilik kapal malah menuding Jaksa melakukan pemerasan.

Haji Permata dalam setiap persidangan anak buahnya itu selalu hadir hingga pada putusan. Ia datang lalu masuk ke ruang sidang dengan kaos warna merah. Setelah hakim menjatuhakan putusan, Haji Permata keluar dari ruang sidang dan duduk di kursi sambil berbincang dengan beberapa wartawan.

Tudingan haji Permata itu tidak benar, mungkin ia mau cari sensasi dan menuduh saya memerasnya.

“Itu tidak benar, mungkin haji Permata mau cari sensasi biar tenar,” ujar Jaksa Samuel Pangaribuan.

Kemudian, Kajari Batam meminta penuding supaya membuat laporan langsung dan membawa bukti bukti atas tudingannya itu. Namun jika hal itu tidak benar, maka akan saya gugat balik karena ini pencemaran nama institusi. Jadi harus hati hati kalau menuding seseorang tanpa bukti.

Disamping itu, saya sudah langsung panggil jaksanya dan mengatakan bahwa tudingan si penuding itu tidak benar. Dan selama persidangan biasa saja, tidak ada yang aneh aneh. Ujar Kajari Batam, Adi Wibowo menirukan ucapan jaksa Samuel.

( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025