Alamak…Raden Novi Prawira, Korban Terdakwa Tony Lee Soal Sabu Dalam Lukisan

Wartakepri.co.id, Batam – Tujuh saksi penangkap sekaligus penyidik dari Polda Kepri, dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Batam terkait kasus sabu dalam lukisan, dengan terdakwa Toni Lee, Warga Negara Tiongkok, Senin (5/6/2017).

Keterangan dari penyidik ini menjelaskan: asal usul barang haram tersebut hingga sampai di Indonesia, dan terdakwa Raden Novi Prawira, warga negara Indonesia kelahiran Jakarta itu, tidak mengetahui sessungguhnya apa isi paket maupun bisnis dari terdakwa Toni Lee.

“Terdakwa Raden Novi tidak mengetahui isi dalam paket tersebut, tidak ikut membuka. Jika ditanyakan pada terdakwaToni Lee, dijawabnya, itu bukan urusanmu,” kata Satri Putra, selaku Kanit di Polda Kepri.

Harris Nagoya

Lanjut Satri, terdakwa Raden Novi sudah menaruh curiga dan penasaran soal isi di dalam paket lukisan itu. Awalnya mereka kenal karena terdakwa Toni Lee sering datang ke Jakarta dan selalu menukar uang ke rupiah.

Setelah mereka sudah saling kenal, terdakwa Toni Lee mengaku memiliki bisnis lukisan dan meminta tolong di carikan rumah kontrakan pada terdakwa Raden. Hal itupun disanggupinya namun tidak tahu lukisan ini mau kemana nantinya. Tegas Kanit, Satri Putra pada majelis hakim yang menyidangkan.

Terdakwa Raden Novi Prawira, lulusan sarjana tehnik penerbangan ini adalah korban dari terdakwa Toni Lee. Alamak…Raden hanya korban, terdakwa Toni berpura pura ingin menjalankan bisnis lukisan di Indonesia, namun didalamnya sabu hingga menjerat orang yang tidak ada kaitannya dengan barang haram tersebut. Kata Kuasa Hukum terdakwa Raden, Elisuita SH.

Terdakwa Toni Lee ditangkap di Perumahan Duta Asri 5 Blok E No. 18 RT 03 RW 11 Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Jakarta, dirumah kontrakanya. Sementara, Raden Novi ditangkap di Bandara Cengkareng karena kerjaan sehari harinya disana yaitu bisnis tukar uang.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Endi Nurindra Putra SH dengan anggora Reni Ambarita SH serta Jaksa Penuntut Umum, Samuel Pangaribuan SH. Persidangan kembali digelar minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025