WARTAKEPRI.co,id, BATAM – DPRD Kota Batam akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
Anggota DPRD Kota Batam Bustamin Hasibuan mengatakan, pembentukan Pansus itu dilakukan sesuai dengan pasal 29 dalam PP 18 Tahun 2017 yang menyebutkan agar dianggarkan di APBD Kota Batam.
“ Kami dari DPRD Batam telah mengambil inisiatif mengajukan Ranperda sekaligus nanti pembentukan Pansus,” ujarnya, Rabu (21/6/2017).
Dia mengatakan, kenaikan gaji tersebut akan meningkatkan kinerja untuk memperjuangkan suara masyarakat serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Beberapa daerah telah menindaklanjuti PP itu dengan membentuk Pansus dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), seperti Kabupaten Kampar.
“ Kami diberikan waktu hingga 31 Agustus untuk segera mengesahkan peraturan tersebut agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Anggota DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura menambahkan, kenaikan pendapatan bagi wakil rakyat tersebut berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Saat ini, total pendapatan seorang anggota legislatif sebesar Rp25 juta per bulan.
“ Kalau memang APBD kita mampu tentu ada penyesuaian. Kalau tidak disesuaikan dengan yang ada,” ujarnya.
Anggota PDRD Kota Batam lainnya, Mukriyadi mengatakan, kenaikan gaji tersebut sebagai pengganti tunjangan kendaraan DPRD Batam.
“ Biar tak ada lagi yang gaya pakai mobil plat merah pinjaman,” katanya.
Menurut dia, gaji anggota Dewan tidak sepenuhnya menjadi milik pribadi. Ada beberapa porsi yang harus dibagi seperti kewajiban ke partai dan kegiatan konstituen seperti organisasi masyarakat (Ormas) dan lainnya.
“ Beda sama PNS yang tidak direpotkan dengan proposal kegiatan,” katanya.
Sebelumnya, penghasilan anggota DPRD Batam sudah tergolong tinggi. Dalam sebulan, anggota DPRD Batam bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp25.795.300. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp28.318.380, dan Ketua DPRD sebesar Rp31.300.430.
Gaji dan tunjangan mereka sudah lebih tinggi dibanding periode 2009-2014 karena tunjangan perumahan mengalami kenaikan. Misalnya, Ketua DPRD Batam berhak menempati rumah atau menyewa rumah dengan ukuran tanah seluas 750 meter persegi seharga lebih kurang Rp23 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD dengan tanah seluas 500 meter persegi dan bangunan seluas 250 meter persegi beserta furniture dan kelengkapannya. Nilai sewa per bulannya Rp21 juta.
Sedangkan anggota DPRD dengan ukuran tanah 350 meter persegi, luas bangunan 150 meter persegi beserta furniture dan kelengkapannya Rp19 juta per bulan.
Seperti diketahui, nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku.(*)
Sumber : Sindobatam