Wartakepri.co.id, Batam – Penasehat Hukum terdakwa kasus penggeroyokan hingga korban tewas, menghadirkan saksi untuk meringankan pada lanjutan sidang. Namun, kehadiran tiga saksi tersebut dinilai blunder fatal dan memberatkan Rustam Effendi Ginting dan kawan kawan.
“Jikalau kehadiran saksi ini dianggap meringankan Rustam Effendi Ginting cs, saya justru menganggap saksi itu memberatkannya,” kata keluarga korban,Redemtus Firdaus (17) dan Rikardo Alen Sitompul, (17), Senin (10/7/2017) selesai persidangan di PN Batam.
Dalam keterangan saksi Dodi menjelaskan, ia melihat pak RW (Rustam Effendi Ginting) sedang telepon dan menggangkat kedua korban bersama terdajwa Indra Sasmita, selaku satpam perumahan Pendawa Batuaji Batam.
Disamping itu, terdakwa Satpam memukul dan memfitting korban yang memakai celana olahraga dan sepatu. ( Kebetulan korban Rikardo Alen Sitompul masih status pelajar di SMA Harapan kelas V11. Terang, saksi Dodi
Sementara, saksi Syahrul juga menerangkan dan melihat terdakwa Indra Sasmita berada dilokasi kejadian korban dipukuli sekitar pukul 03.00 wib pagi, saat kedua korban dibawa Polisi. Korban keduanya dalam keadaan lemas, dimana hidung dan telinganya berdarah darah.
“Melihat terdakwa Indra Sasmita (Satpam red) sampai dibawa polisi hingga jam 3 pagi, Hidung dan telinga korban berdarah, korban ada yang memakai baju hitam dan merah,” tegas Syahrul
Keterangan dua saksi meringgankan ini juga diperkuat oleh kesaksian Zulkifli dan menyatakan, saat kejadian ada melihat pak
RW ( Rustam Effendi Ginting) dilokasi kejadian. Atas keterangan ke Tiga saksi ini, jelas peran dari Rustam Effendi Ginting atas meninggalnya kedua korban terbuka.
Khusus kepada terdakwa Rustam Effendi Ginting, berkas BAP nya ada dua dalam kasus ini atau hukum khusus ( lex specialis). Karena tindakan korban ditempat yang sama merenggut dua nyawa, dan keduanya di bawah umur.
Sebelumnya, keterangan saksi penangkap dari Polsek Batuaji mengatakan, terdakwa Rustam Effendi Ginting mengakui ikut melakukan pemukuluan pada betis kedua korban menggunakan kayu broti.
“Rustam Effendi Ginting itu memukul kedua korban pake kayu broti, lalu menyebut nama Adi Chandra, juga ikut memukul pake alat. Sementara terdakwa lain memukul menggunakan tangan saja,” kata saksi penangkap, Senin (12/6/2017 ).
Dalam perkara ini, enam orang dijadikan terdakwa antara lain : Rustam Effendy Ginting, Adi Chandra, Wirman, Amul Husni Jamil, Indra Sasmita dan Muhammad Riki Ragus. Keenam terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Rumondang Manurung SH dan Yogi Nugraha SH, dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan penjara paling lama 15 tahun.
( Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























