Akhirnya, Terdakwa Herman Kasus 378, Dituntut JPU 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Wartakepri.co.id, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Yogi Nugraha SH, membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Herman, kasus penipuan dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terdakwa Herman secara sah dan terbukti melakukan penipuan terhadap Denly Rianto sebesar Rp 585 juta, maka terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan kurungan,” kata Yogi Nugraha SH, Selasa (11/7/2017) siang.

Usai tuntutan dibacakan JPU dan sidang ditutup majelis hakim, terlihat terdakwa bersama penasehat hukumnya tertunduk dan lemes keluar dari ruang sidang. Tidak banyak kata yang terungkap dari terdakwa, dan terus berlalu pulang karena statusnya bukan lagi tahanan Rutan.

Harris Nagoya

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda dua kali oleh majelis hakim, sehingga terdakwa dapat sebentar bernafas lega. Namun, disamping status tahanan terdakwa akan habis maka tuntutan pun secepatnya diburu.

Saksi Denly Rianto mengalami kerugian Rp 585 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terdakwa tinggal menunggu putusan dari majelis hakim, Agus Rudianto SH.MH, dengan anggota hakim Muhammad Chandra SH dan Jassael Manulang SH.
( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025