Pada (Senin, 17/07/2017) berawal disaat petugas Bea Cukai meminta untuk memperlihatkan dokumen keimigrasian berupa pasport dari salah satu penumpang yang telah keluar dari pemeriksaan oleh pihak petugas Imigrasi.
Dan mendapatkan penolakan ringan serta gerak gerik yang mencurigakan dari tersangka sehingga menimbulkan kecurigaan petugas, dan selanjutnya dibawa keruang pemeriksaan.
Kepada wartakepri.co.id di kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, R.Evy Suhartantyo mengatakan berawal dari kecurigaan petugas kita, tersangka dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan penggeledahan menyeluruh dimulai dari barang bawaan hingga badan pelaku (body checking). Selasa, (18/07/2017)
“Pada barang bawaan tidak ditemukan benda yang mencurigakan, dan saat pemeriksaan lanjutan yaitu body checking didapati hasil tes urine positif narkoba, dan mendapati gambaran mencurigakan di tubuh korban (anusnya. Red) dari hasil ronsen oleh pihak rumah sakit,” ujarnya
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Batu Ampar – Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Lanjut R. Evy, dari hasil pemeriksaan lanjutan ditemukan dua (2) bungkus plastik yang keluar dari tubuh pelaku berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 86 gram.
“Dari keterangan tersangka bahwa narkoba tersebut didapat dari warga negara Malaysia berinisial “R” keturunan India, untuk diserahkan kepada WNI berinisial “F” di Batam, dan mendapat imbalan uang Rp 8 juta untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Indonesia,” tutupnya
Penegahan yang ke 16 (enam belas) oleh Bea Cukai Tipe B Batam, Untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus tersebut, saat ini telah dilimpahkan ke pihak yang berwajib Polresta Barelang – Batam. (*)
Tulisan : Andi Pratama


























