Wartakepri. co.id, Batam – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yogi Nugraha SH, dari Kejaksaan Negeri Batam mengaku belum siap tuntutannya terhadap Rustam Efendi Ginting Cs , pelaku pembunuhan terhadap dua remaja di Pendawa Batuaji Kota Batam,.
“Majelis hakim Yang Mulia, tuntutan kami belum selesai terhadap enam terdakwa pelaku pembunuhan ini. Kami mohon sidangnya diundur seminggu lagi,” kata Jaksa Yogi Nugraha, Senin (31/7/2017) .
Majelis hakim Ketua, Redite Ika SH.MH mengingatkan Jaksa terkait masa penahanan enam terdakwa akan berakhir. Apa hari Kamis tidak bisa tuntutanya..?. Jawab Jaksa, minggu depan aja Yang Mulia. Kalau begitu, minggu depan tidak boleh diundur lagi. Tegas Redite SH.
Ruangan sidang kasus pembunuhan ini selalu dipenuhi pengunjung, karena ada dua kubu yaitu dari pihak Rustam Efendi Cs dan pihak kedua korban, Redemtus Firdaus (17) dan Rikardo Alen Sitompul, (17). Kedua remaja ini dikeroyok oleh Rustam Effendi Cs, setelah diduga akan melakukan pencurian motor di blok B4 nomor 2 Perumahan Pendawa, Batuaji, Selasa tanggal 20 Desember 2016 silam.
Sesuai keterangan saksi penangkap dari Polsek Batuaji mengatakan, terdakwa Rustam Effendi Ginting yang melakukan pemukulan pada betis kedua korban menggunakan kayu broti.
“Rustam Effendi Ginting itu mengakui memukul pake kayu broti, lalu menyebut nama Adi Chandra memukul pake alat. Sementara terdakwa lain memukul menggunakan tangan saja,” kata saksi penangkap dari Polsek Batuaji.
Tewasnya Rikardo Alen Sitompul (17) yang masih berstatus siswa SMA Harapan Batuaji Batam, menjadi pilu yang dalam bagi sahabatnya. Menurut mereka, pelaku harus dihukum berat karena perlakuannya mengakibatkan dua korban jiwa. Kami sangat mendukung kinerja polisi yang telah menangkap enam terdakwa tersebut.
Keenam terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Rumondang Manurung SH dan Yogi Nugraha SH, dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dugaan pencurian yang diteriakin oleh para pelaku pembunuhan tidak terbukti. Karena sampai hari ini motor siapa yang hilang, sama sekali tidak ada yang merasa dan mengaku kehilangan. Namun Rustam Effendi Ginting Cs, sudah melakukan hukum rimba dengan menghanjar kedua korban hingga tewas.
( Nikson Simanjuntak )