Wartakepri.co.id, Batam – Selama tiga bulan dimabuk asmara dan sudah hidup satu atap, akhirnya cinta terdakwa Duda, Agus Bakti Lubis harus berakhir diteruji besi. Jaksa telah menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara, karena melanggar Pasal 372 tentang penipuan pada kekasihnya, Ita Maharani (40) yang juga seorang Janda, Kamis ( 31/8/2017) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah cinta sang janda didapat, rumah untuk tempat tinggal terdakwa Agus Bakti Lubis sudah disiapkan oleh Ita Maharani di Bengkong. Hal itu dilakukan, agar percintaan mereka tidak ada menggangu termasuk dua anak gadisnya yang masih remaja. Namun semua itu, belum cukup pada Agus Bakti Lubis.
Berbagai cara dan upaya pun dilakukan Agus, dengan panggilan sayang pada sang jandanya ” Bun” apakah tidak percaya lagi sama calon suami mu ini. Boleh pinjam dong kalungnya, biar saya dihargai teman-teman ku biar tambah gagah, gelangnya sekalian lah biar aku nampak wah. Kata terdakwa Agus menggombal Jandanya.
Inilah yang awal percintaanya berakhir, setelah hampir 3 minggu perhiasan tersebut tidak dibalikkan, sang janda menagihnya. Namun sungguh kagetnya sang janda, jawaban Agus menyatakan bahwa semua perhiasan itu sudah digadaikan pada Pegadaian cabang Puri Loka Kota Batam.
Merasa calon suami sudah menipu karena tak balekin perhiasanya, tanggal 07 Mei 2017, melaporkan ke Polsek Batam Kota. Perbuatan Agus Bakti Lubis pun tidak diterima Ita Maharani, cinta dan rencana pernikahannya dibubarkan.
Ita Maharani mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah gelang emas berat 20,450 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 21,38 gram dan liontin emas seberat 3,32 gram. Sidang yang pimpin majelis hakim, Mangapul Manalu SH, didampingi hakim anggota Marta Napitupulu dan Taufik Nainggolan SH.
( Nikson Simanjuntak )