Wartakepri.co.id, Batam – Setelah ditetapkan mantan Kasat Pol PP Batam, Hendri sebagai tersangka atas kasus perekrutan ratusan honorer Satpol PP, Kejaksaan Negeri Batam sampai saat ini masih menunggu berkas tahap 2 dari penyidik Polresta Barelang.
Dimana sebelumnya berkas tahap pertama tersangka sudah diserahkan pada Kejari Batam. Hal ini disampaikan pada wartakepri oleh Jaksa yang akan menuntut tersangka Hendri nantinya, saat dikonfirmasi, Rabu ( 6/9/2017 ) di kantor Kejari Batam.
“Tahap 2 tersangka H saja belum di limpahkan pada Kejari, gimana mau akan disidangkan,” kata Jaksa Rumondang Manurung SH.
Tersangka Hendri dalam perkaranya adalah terkait perekrutan 825 honorer Satpol PP. Namun yang pada akhirnya penerimaan tersebut hanya bohong belaka.Para honorer menyetor uang puluhan juta karena diiming-imingi akan diangkat jadi PNS.
825 honorer Satpol PP Batam akhirnya bodong dan tidak terdaftar di BKD Kota Batam. Meskipun sudah tersangka, Hendri belum ditahan, karena alasan keluarga serta pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan tidak akan kabur.
( Nikson Simanjuntak )