WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian menganjurkan pihak keluarga korban kecelakaan kerja PT ASL Tanjung Uncang untuk segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja.
Seperti dilansir Tribun Batam, Jumat (20/10/2017), diberitakan bahwa keluarga korban kapal terbakar tersebut mengaku tidak menerima uang santunan dari PT ASL meskipun peristiwa itu terjadi pada saat korban menjalani aktifitas bekerja.
Apapun alasannya, lanjut Sam, seharusnya pihak perusahaan memberikan santunan kepada keluarga korban.
“Tugas polisi udah jelas untuk menangani kasus ini. Sekarang jika kejadiannya begini, Disnaker mesti segera mengambil tindakan,” ujar Sam Budigusdian.
Kata Sam, ketegasan pemerintah kembali dipertanyakan melalui persoalan ini.
Izin bekerjanya PT ASL itu bisa saja dicabut apabila memang terdapat kesalahan. Karena aturannya sudah jelas tertuang di dalam Undang-undang tenaga kerja.
“Peran pemerintah juga harus ada. Kalau sudah bising, baru urusannya ke polisi,” tandasnya. ‘
Syaiful : Aturan K3
Sebelumnya, Meledaknya kapal tanker Gamkonora milik Pertamina di galangan kapal PT ASL, Tanjung Uncang, Kota Batam beberapa waktu yang lalu, sepenuhnya merupakan tanggungjawab main contractor (maincont). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri, Syaiful Badri Sofyan.
Dimana berdasarkan aturan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), yang bertanggungjawab atas insiden tersebut adalah PT ASL sebagai perusahaan induk (maincont).
“Sesuai aturan K3, tanggung jawab utama atas kejadian itu adalah PT ASL,” ujar Syaiful yang juga Ketua DPW Gerakan Masa Buruh (Gemuruh) Nasional Demokrat Kepri, pada Senin (11/9/2017) lalu ke WartaKepri (Kepri Media Group) .
Meski terjadi pada karyawan subcon, lanjut dia maincon sebagai perusahaan induk harus bertanggungjawab. Karena setiap orang yang masuk dan bekerja ke perusahaan tersebut, maincon harus memastikan semua sudah memenuhi standar K3 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, kejadian itu merupakan masalah yang besar, dan jangan dianggap kecil. Di Tanjung Uncang sudah sering terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia, tapi tidak pernah ada kejelasan terhadap penyelesaian kasusnya. Sedangkan di dalam aturan K3 tersebut, yang bertanggungjawab adalah perusahaan induk, termasuk pimpinannya.
Kasus ini selain ditangani oleh pihak kepolisian, pegawai pengawas yang sekarang berada dibawah naungan Disnaker Kepri juga harus melakukan investigasi dan mengaudit perusahaan tentang K3. Sebab, aturan mengharuskan untuk dilakukan pemeriksaan berkala. Jika ada, nota pemeriksaannya pun harus dilihat, kata Syaiful.
“Apakah selama ini sistem manajemen K3 dilaksanakan disana, dan apakah pengawas Disnaker pernah melakukan pemeriksaan?” tanya Syaiful.(san)
Sumber : Tribun Batam/dok WartaKepri


























