Raker Verifikasi Faktual Parpol KPU Batam Cuekin Panwaslu

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menggelar kegiatan “Rapat Kerja Verifikasi Faktual Parpol Pasca Keputusan MK” tanpa ada melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Padahal seharusnya KPU dalam melaksanakan suatu kegiatan mesti transparan kepada masyarakat, apalagi ke sesama penyelenggra. Hal tersebut tertuang jelas dalam aturan Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“KPU Kota Batam tidak memberitahukan atas terlaksananya kegiatan itu. Padahal ini bagian tugas yang diamanahkan untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu berdasarkan Undang-undang,” ucap Komisioner Panwaslu Batam, Nopialdi, Sabtu (27/1/2018) malam.

WhasApp

Kata Nopialdi, rapat tersebut berlangsung dikantor KPU Kota Batam bersama perwakilan dari 13 partai politik pada Sabtu pagi tadi. Karena tidak melibatkan Panwaslu, Nopialdi pun menduga KPU Kota Batam tidak memenuhi azaz keterbukaan penyelenggaraan Pemilu.

“Harapan kami dapat sejalan sehingga kita sesama penyelenggara bisa seiring melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pintanya.

Sementara, terkait hal ini, wartakepri.co.id belum mengkonfirmasi pihak KPU Kota Batam. (icm)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025