WARTAKEPRI.co.id, BANTEN – Kentut kini resmi menyandang nama Ihsan Hadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang mengabulkan permohonannya.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Hakim Elly Istianawati sekira pukul 09.30 WIB, Senin (23/4).
Pria yang berprofesi sebagai penjual mie ayam itu pun sumringah, tersenyum lebar mendengar keputusan tersebut.
Sirna sudah rasa malunya selama 30 tahun menyandang nama yang menurutnya tak lazim itu. Dia tak lagi khawatir dengan sindiran, dan olok-olok di lingkungannya.
“Saya sangat senang karena permohonan saya dikabulkan PN Tanggerang,” ujarnya.
Usai sidang putusannya selesai dibacakan Hakim Elly, Ihsan Hadi langsung bersujud syukur berulang-ulang diruangan sidang lima itu.
“Anak saya tak perlu malu-malu lagi dengan nama ayahnya,” kata Ihsan.
Menurutnya, alasan dari orang tuanya memberikan nama Kentut tidak diketahuinya secara pasti. Lantaran aneh, maka Ia berupaya untuk menggantinya.
Pengajuan permohonan pergantian nama pun dilakukan Ihsan pada Senin 16 April yang lalu ke PN Tanggerang, Banten dengan nomor perdata 350/pdt.P/2018/PN.Tng. (*)
Artikel ini sudah terbit di TribunBatam.id dengan judul : 30 Tahun Perjuangan Kentut Mengubah Nama. Sekarang Anak Saya Tidak Akan Malu Lagi
Foto : Tribun




























