Atas Desakan Masyarakat, Kemenkoinfo Resmi Blokir Aplikasi Tik Tok

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir Domain Name System (DNS). Berdasarkan informasi yang diterima, Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok.

“Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang dikutip dari Detik.com, Selasa (3/7/2018).

Desakan untuk memblokir aplikasi ini ramai dikumandangkan di media sosial.

WhasApp

Bahkan, ada netizen yang membuat petisi untuk meminta aplikasi ini ditutup karena dianggap lebih banyak membawa mudharat.

Saat memutuskan akan memblokir Tik-Tok, Menkominfo Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).(*)

Editor: Dedy Swd

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025