WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi perhatian khusus bagi Ombusdman Republik Indonesia perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), dimana ada pengaduan dari masyarakat terkait PPDB tersebut.
perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan, pihaknya sudah melihat dan mengawasi PPDB baik ditingkat SD, SMP dan SMA dan ada beberapa temuan, yaitu sistem aplikasi PPDB online mengalami masalah.
“Kepala Dinas Pendidikan mengakui semua itu,” ujarnya, Selasa (31/7/2018) di Gedung Graha pena Lt. 1 Batam Center.
Dibeberkannya juga, soal pengunduran jadwal yang tidak disebarluaskan kepada para calon siswa maupun orangtua, dan juga pengumuman hasil PPDB yang tidak transparan. Dari hasil temuan Ombudsman di SMA 3 dan SMA 8 penerima siswa baru melebihi kuota lebih dari 100 persen, dan berdasarkan kuota yang diterima hanya 255 siswa baru, akan tetapi yang masuk sudah sampai kurang lebih 500 siswa..
“Saat kami konfirmasi ke Kadisdik Provinsi Kepri, dan tindakan diakuinya termasuk benar. Karena untuk mengoptimalisasikan rombongan belajar, ” bebernya..
Diungkapnya agi, kalau praktek tersebut akan dipraktekkan tahun depan.
“Kita meminta kepada dinas terkait agar lebih mempersiapkan pelaksanaan dari PPDB, terutama perencanaan kebutuhan sekolah dan mendata usia anak sekolah di setiap zonasi,” tuturnya lagi.
Disebutkannya lagi, perlunya transparan hasil pengumuman PPDB terutama klasifikasi jalur kurang mampu.
“Kasus pada SMPN 10 Batam, semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat dan kasus tersebut biar penegak hukum yang menindak,” tuturnya. (adit)