WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto minta Pemko Batam melaksanakan usulan kerja yang telah menjadi pokir (pokok pikiran) dari anggota dewan Batam. Rencananya DPRD akan menanyakan itu ke Pemko dalam Rapat Paripurna dengan agenda APBD Perubahan, besok Senin, 3 September 2018.
“ Kita berhak menanyakan, kenapa pokir ini belum juga dilaksanakan dalam Paripurna APBD Perubahan,” ujar Nuryanto, Minggu, 2 September 2018.
Semestinya, kata Nuryanto, Pemko Batam berkomitmen dan konsisten dalam penyelesaian pokir ini. Pasalnya pokir itu juga bagian dari aspirasi masyarakat kota Batam melalui DPRD dan sudah tersusun di Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
“ Sudah menjadi peraturan daerah APBD 2018 pokir wajib dilaksanakan. Kalau Pemko tidak melaksanakan, berarti tidak menjalankan peraturan APBD 2018,” katanya.
Nuryanto menegaskan, Pemko Batam jangan membuat polemik antara wakil rakyat dengan rakyat yang diwakili. Memang, kata dia, DPRD bukan pelaksana. Namun, lembaga ini fungsinya adalah pengambil kebijakan.
“ Tidak boleh juga mengubah atau menginisiasi peraturan yang sudah kita sepakati,” tambahnya.
Sementara itu perihal Paripurna pembahasan LKPJ Jumat 31 Agustus lalu, Nuryanto mengatakan, tidak ada hubungannya dengan pokir dewan yang tidak diselenggarakan. Dalam paripurna tersebut seharusnya memberikan catatan-catatan atau temuan kegiatan Pemerintah Kota (Pemko) Batam 2017 lalu.(*)
Sumber: KMG/Media Kepri




























