WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga bersa a Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si menggelar konferensi Pers Tindak Pidana tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan ekosistemnya di Perairan Sungai Lelai Botania Batam, Senin (19/11/2018). Turut hadir juga perwakilan Kantor Karantina, dan Kantor KSDA
Kronologis Kejadian :
Pada hari Jum’at tanggal 16 november 2018 sekira pukul 18.00 wib, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, Personel Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Pick Up dan 1 (satu) unit Speed Boat yang diawaki oleh Inisial T selaku nakhoda dan Inisial S sebagai ABK (Anak Buah Kapal).
Kapal tersebut Bermuatan 11 Ekor Burung Dengan Rincian sebagai berikut : jenis Kakak Tua Warna Putih sebanyak 7 ekor, jenis Nuri Bayan Betina Bulu Merah sebanyak 2 ekor dan Jenis Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau sebanyak 2 ekor dan kura – kura sebanyak 51 ekor.
Kemudian 1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna biru bermesin temperl merk mercury 1 x 40 pk dibawa keluar oleh personel Ditpolairud Polda Kepri dan bertemu dengan Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri pada posisi koordinat 1° 9′ 035″ N – 104° 4′ 261″ E, dan 1 (satu) unit speed boat tersebut berikut muatan dan crew di Adhock menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi yang biasa dilakukan oleh petugas KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam dengan hasil indentifikasi sebagai berikut :
1. Tiga ekor burung kakak tua putih status konservasi dilindungi.
2. Dua ekor burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi.
3. Dua ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi.
4. Empat) ekor burung nuri bayan status konservasi dilindungi.
Sedangkan terhadap barang bukti kura – kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi. Untuk tersangka dua orang Inisial T bin G selaku nakhoda speed boat. Inisial S bin I sebagai abk (anak buah kapal).
Pasal yang dilanggar, Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.
Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Mercury 1 X 40 Pk, satu buah Handphone, tiga ekor Burung Kakak Tua Putih status konservasi dilindungi.
Dua ekor Burung Kakak Tua Maluku status konservasi dilindungi, Dua ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Kecil status konservasi dilindungi,
Empat ekor Burung Nuri Bayan status konservasi dilindungi. Sebanyak 51 Kura – Kura dan 1 unit mobil Pick Up bp 85XX DH.(*)






























