Satresnarkoba Tanjungpinang Amankan Tiga Terduga Pengedar, Pelaku Simpan BB di Bra

Satresnarkoba Tanjungpinang Amankan Tiga Terduga Pengedar, Pelaku Simpan BB di Bra

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Jajaran Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk tiga orang pelaku diduga mengedarkan Narkotika ZL (37) tahun HS (30) tahun dan IE (26) tahun.

Kapores Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Wakapolres Kompol Sujoko didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch Dwi Ramadhanto dalam Pres rilisnya mengatakan, tersangaka HS dan IE ditangkap pada tanggal 19 November 2018 dikediamannya.

” HS dan IE ditangkap di Perum Galang Permai Blok I No.24 RT.003 RW.007 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ucap Sujoko di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (21/11/2018)

Harris Nagoya

Kompol Sujoko menceritakan, kronologi penangkapan HS dan IE berawal dari laporan warga yang mencurigakan didalam rumah tersebut ada orang yang dicurigai memiliki dan menguasai diduga narkotika jenis sabu dan jenis ganja.

Lanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R. Moch Dwi Ramadhanto, beserta Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mendatangi sebuah rumah tempat tinggal pelaku dan dilakukan pemeriksaan di rumah disaksikan oleh Ketua RT setempat.

” Dari hasil pemeriksaan ditemukan 12 (dua belas) paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dan tanaman jenis ganja dari saku celana belakang sebelah kanan terlapor. Adapun yang mengambil barang diduga narkotika jenis sabu yang ada pada terlapor HS adalah terlapor IE dan setelah diinterogasi IE mengaku juga ada menyimpan 1 (satu) paket diduga narkotika,” tuturnya.

Sedangkan tersangka ZL (37) tahun warga Kelurahan Melayu Kota Piring di tangkap di Jalan Batu kucing Gang Anggrek Indah RT.001 RW.003 Kelurahan Kampung Bulang.

” Pada saat penangkapan ZL ditemukan dua paket diduga Narkotika dengan berat 0,13 gram yang disimpan di dalam bra yang dikenakan/pakai terlapor dan juga diamankan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi BP 47 90 WC,” ucapnya.

Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 15 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

” Dengan ancaman pidana yaitu pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan Paling banyak 10 miliar rupiah,” tutupnya.(*)

Kiriman: Yansyah

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025