WARTAKEPRI.co.id, LINGGA – Pada hari ini Kamis (22/11/2018) bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Lingga telah disepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp919,7 milyar.
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman pada sidang paripurna yang digelar sore tadi antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lingga.
Sebelum penandatangan, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lingga, Agus Norman menyampaikan bahwa angka KUA-PPAS yang telah disepakati tersebut merupakan hasil dari harmonisasi dan finalisasi Banggar bersama TAPD.
Meski sempat diwarnai dinamika yang cukup panjang dalam pembahasan, dimana banggar tidak menemukan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan yang dipaparkan sehingga terjadi penundaan (skorsing).
Namun asumsi angka KUA-PPAS APBD Lingga tahun anggaran 2019 akhirnya dapat disepakati. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di proyeksikan sebesas Rp27,6 milyar.
Sementara untuk Dana Perimbangan diproyeksikan sebesar Rp772,2 milyar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp118,8 milyar serta Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) Rp1 milyar dengan total Rp919,7 milyar.
“Alhamdulillah terdapat peningkatan terhadap postur APBD kite” ungkap H.M. Juramadi Esam yang tak lain adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga.
Dan dengan telah disepakati angkat tersebut Agus mengatakan dapat menjadi acuan terhadap nota keuangan yang akan disampaikan Bupati dalam paripurna berikutnya. (humaslingga)
Kiriman : Ravi Azhar