WARTAKEPRI.CO.ID, Batam – Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau berhasil memusnahkan 4.259.85 (empat ribu dua ratus lima puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram dari enam kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu ini dilakukan pada 28 November 2018 di kantor BNN Kepri, Nongsa Batam pada pukul 14.00.
Adapun barang bukti tersebut didapatkan dari 6 kasus yang tejadi pada 1 Oktober hingga 18 November 2018.
Kasus pertama terjadi pada 1 Oktober lalu di Perairan Pulau anak mati, Kota Batam Provinsi Kepri. Petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama I (37 Thn) WNI karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.043 (seribu empat puluh tiga).
Dari barang bukti yang diamankan pada kasus pertama, sebanyak 1.008.7 gram dimusnahkan dan sebanyak 34.3 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kasus kedua terjadi pada hari Minggu 7 Oktober 2018, di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam. Petugas AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim serta petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan dua orang laki-laki atas nama I (22) WNI dan K (23) WNI karena didapati menyimpan Narkotika Golongan I Jenis sabu seberat bruto 869 gram di selangkangannya saat pemeriksaan X Ray.
Pada kasus kedua, sebanyak 802.13 gram berhasil dimusnahkan dan sebanyak 66.87 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kasus ketiga terjadi pada Kamis 11 Oktober 2018 lalu,sekira pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 orang laki-laki atas nama I (30) WNI karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 130 gram.
Pada kasus ini akan dilakukan pemusnahan sebanyak 106 gram dan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kasus keempat yang melibatkan salah seorang warga negara asing asal Malaysia terjadi pada Jum’at tanggal 19 Oktober 2018, sekira pukul 22.00 Wib di Pinggir Jalan Belakang Gapura Botania Garden. Petugas BNN berhasil mengamankan Y (49) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.027 (seribu dua puluh tujuh) gram.
Setelah dilakukan pengembangan di salah satu Hotel di Kota Batam, petugas berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki atas nama M (48) seorang WNA asal Malaysia karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 149 gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka 2 tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 997.22 gram dan sebanyak 178.78 gram akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kasus selanjutnya terjadi pada Sabtu tanggal 8 November 2018, di Bandara Hang Nadim pada pukul 16.00. Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama M (25) karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 442 gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 391.33 gram dan sebanyak 50.67 gram akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kasus terakhir terjadi pada Minggu 18 November 2018, Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 1 orang remaja laki-laki atas nama I yang belum genap berusia 17 tahun. I ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.001 (seribu satu) gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka I, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 952.26 gram dan sebanyak 48.74 gram nantinya akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. (*)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























