WARTAKEPRI.CO.ID, Senin 24/12/2018, anggota Sat Reskrim melakukan Penyelidikan di Pelabuhan Antang Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan serta ditemukan satu buah Perahu warna Putih Biru yang berukuran 6 GT sedang bersandar di Pelabuhan Antang Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan.
Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang tengah mengisi air ke dalam Drum. Petugas melakukan pengecekan terhadap Tersangka An. Z yang membuang 1 (satu) dompet kecil bewarna kuning kedalam laut dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia. Sayangnya, barang bukti tersebut sudah terlanjur jatuh kedasar laut.
Petugas yang berusaha mengambil barang tersebut sayangnya terkendala oleh alat penyelaman, sehingga petugas tersebut akhirnya berkoordinasi dengan Petugas Basarnas untuk menyelam ke dasar laut untuk menyelamatkan barang bukti tersebut.
Setelah ditemukan petugas kepolisian langsung membuka isi dompet ditemukan 3 Tiga paket yang diduga Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah kediaman An. Z untuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang telah ditemukan antara lain adalah 3 (Tiga) Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu, satu buah Handphone warna biru merk Nokia, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning, 1 (satu) buah kaca bening berbentuk bulat yang di lapis kertas almunium warna silver, (satu) buah gunting stanlis, 1 (satu) buah botol Plastik warna putih yang berisikan air.
Adapun pasal yang dilanggar oleh ke 2 (dua) tersangka yaitu pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. Dan pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. Serta pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)


























