WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang lanjutan dengan Agenda pemeriksaan keempat terdakwa dengan kasus pencurian Baliho di Kepri Mall dengan nomor perkara 102/Pid.B/2019/PN Btm dipimpin oleh Hakim Ketua, Jasaer, dan Hakim Anggota, Hera Polosoa, Muhammad Candra di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (12/03/2019).
Saat pemeriksaan di persidangan terhadap keempat terdakwa, Davis Susanto salah satu dari terdakwa mencoba membela Ketiga rekannya menjadikan Majelis Hakim geram.
“Daniel Alde Pangapuli Siregar, Hendrik Miduk Sitorus, Bangun Sibarani Als Bangun merupakan korban dari perbuatanku. Mereka tidak bersalah sebenarnya Majelis Hakim,” kata David Susanto saat dilakukan pemeriksaan.
Davis mengatakan, bahwa mereka bertiga saya upah. Mereka tidak paham siapa sebenarnya pemilik tiang Baliho tersebut.
“Kemarin mereka butuh kerja maka saya ajak kerja. Kerjaan itu mencuri tiang baliho untuk dibawak ke PT. Logam Mulia di Tanjung Uncang,” terangnya.
Davis menerangkan, di hadapan Majelis Hakim baliho tersebut milik bosnya atasnama Yanti, maka aman untuk dipotong dan akan dibawa ke PT. Logam Mulia.
“Jelas rekan-rekan tidak salah Majelis Hakim. Saya sebenarnya yang salah, niat untuk mencuri maka saya manfaatkan mereka dengan mengupah mereka,” tutup Davis.
Mendengar kesaksian Davis yang membela rekan-rekannya membuat Majelis Hakim, Muhammad Candra geram. “Sekarang kamu sudah jadi hakim ya,” tanya Muhammad Candra dengan nada keras.
Muhammad Candra mengatakan jangan coba-coba masang badan dan membela rekanmu Davis. Sudah jelas PT. Logam Mulia itu tempat penjualan barang-barang bekas atau scrap.
“Kalian itu bersama-sama melakukan kesalahan. Jadi tidak usah melindungi kawan-kawanmu, ucap Muhammad Candra kepada Davis saat persidangan.
Muhammad Candra mengatakan, harus jujur jangan berbelit-belit, biar Majelis Hakim bisa menilai dengan benar dan tidak akan menjadikan penilaian yang menjadikan proses hukum berjalan lama.
Saat pengunjung sidang terdakwa menyerahkan surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh pemilik Baliho atas nama PT. Niaga Eterna kepada Majelis Hakim.
Keempat terdakwa didampingi langsung oleh Kuasa Hukum, Abraham Rodo. Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 19/03/2019 dengan agenda sidang Pemeriksaan saksi ahli. (JP)















