Home Batam Imigrasi Kota Batam Amankan Delapan Orang TKA Diduga Ilegal Yang Bekerja Pada...

Imigrasi Kota Batam Amankan Delapan Orang TKA Diduga Ilegal Yang Bekerja Pada PT San Hai Plastics

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.CO.ID, Batam, Warta Kepri – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dikabarkan menggelar inspeksi mendadak alias sidak ke PT San Hai Plastics, Tanjunguncang, Jumat (8/3/2019) hanya mampu menangkap delapan orang TKA.

Delapan orang TKA diduga ilegal menjalani pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Kota Batam harus membebaskan 5 orang TKA sebab memiliki izin kerja di Indonesia. Selanjutnya Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hanya mampu menahan 3 orang TKA lainnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Binarto membenarkan saat konfrensi Pers bahwa ada sekitaran 20 orang TKA Ilegal yang bekerja di PT. San Hai Plastics, Tanjung Uncang.

“Namun petugas Imigrasi hanya mampu menangkap delapan orang TKA. Jujur kita Imigrasi Kota Batam kekurangan tenaga untuk melakukan pengejaran terhadap TKA diduga Ilegal tersebut,” ujar Lucky saat konfrensi Pers di kantor Imigrasi Kota Batam, Selasa (12/03/2019).

Lucky membeberkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi ditemukan tiga orang yang tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan lima orang TKA memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA)

“Kelima orang TKA yang memiliki IMTA maka selanjutnya dilakukan pembebasan diantaranya empat orang Laki-laki dengan inisial LC, ZP, HS, LC dan satu orang perempuan dengan inisial PW,” ujar Lucky.

Lucky menceritakan bahwa TKA Ilegal lari ke belakang PT San Hai Plastics yang ternyata hutan-hutan bakau. Maka petugas Imigrasi Batam tidak mampu menangkap mereka.

“Ketiga TKA ilegal akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Ketiga TKA yang tidak memiliki IMTA terdiri dari dua orang Laki-laki dengan inisial CM, ZD dan satu orang perempuan inisial MM,” tambah Lucky.

Lucky menyimpulkan jika terbukti melanggar aturan-aturan hukum maka nantinya akan dipidanakan sebelum dideportasi dan jika tidak terbukti melanggar hukum maka akan dideportasi dan pecekalan untuk masuk kembali Ke Indonesia. (JP)

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O