Hotman Dituntut JPU 6 Bulan Pidana dan Denda 10 Juta

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang tuntutan dengan kasus pelanggaran Pemilu sebagai terdakwa Hotman Hutapea di Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin (25/03/2019).

Sidang dengan terdakwa Hotman Hutapea dengan nomor perkara 183/Pid.Sus/2019/PN Btm, dipimpin langsung oleh Majelis Ketua, Jasaer Manulang dan Polosoa dan Muhammad Candra. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel Gort, Syamsul Sitinjak dan Friesti Putri Gina.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), So Immanuel Gort meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Hotman Hutapea selama enam bulan pidana dengan masa percobaan dan denda sepuluh juta rupiah, subsider satu bulan kurungan.

Harris Nagoya

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah:
1. Perbuatan terdakwa telah melanggar Peraturan Pemilu. Terdakwa telah melakukan kampanye di rumah Ibadah.
2. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
3. Terdakwa tidak Mengakui perbuatannya.

Immanuel mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersifat sopan selama masa persidangan.

“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan tempat Ibadah,” ujar Immanuel.

Mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU maka terdakwa melakukan konsultasi kepada Penasehat hukumnya dan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (25/03/2019) dengan agenda sidang nota pembelaan yang akan disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa, Parulian Situmeang menyayangkan bahwa pasal 280 yang digunakan JPU tadi tidak seharusnya digunakan untuk menuntut terdakwa.

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan Kuasa hukum akan menyampaikan tentang hal pengambilan barang bukti dengan contoh jam yang ada foto terdakwa.

“Jam tersebut diambil bukan di dalam Gereja melainkan di Luar Gereja,” tutup Parulian.

Dalam kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu, Mangihut membenarkan bahwa barang bukti berupa jam dinding diambil penyidik kepolisian dari rumah warga yang juga sebagai kantin Gereja.

“Setiap peserta Pemilu yang melakukan kampanye di rumah Ibadah harus dipidanakan. Lihat di Manado ada melakukan kampanye dipidanakan enam bulan dan ada lagi di daerah Kalimantan Selatan,” ucap Mangihut.

Mangihut mengutarakan bahwa pasal 280 sudah jelas itu ada unsur pidana. Kita lihat aja hasil persidangannya nanti.(Joni Pandiangan)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025