Epsesi Terdakwa Adi Prandika, PH Nilai Dakwaan JPU Kejari Batam Tidak Layak

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Penolakan terhadap dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboea kepada terdakwa pelaku pencurian delapan besi scaffolding, Adi Prandika dilakukan oleh Penasehat hukum terdakwa, Abraham Rodo.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Yan Elhas Zeboea mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban, Bukit Barisan Simanjuntak sebesar Rp. 2.800.000 sehingga mendakwa dengan pasal 362 KUHPidana dengan nomor perkara 205/Pid.B/2019/PN Btm, Selasa (02/04/2019).

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Abraham Rodo mengatakan tidak setuju dengan dakwaan yang diucapkan oleh JPU.

Harris Nagoya

“Dakwaan tersebut sebaiknya disimpan dalam tempat sampah,” ucap Abraham dalam membacakan surat Esepsi dihadapan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Reni Pitua Ambarita dan dua hakim anggota Marta Napitupulu, Egi Novita, Selasa (09/04/2019).

Masih menurut Abraham, seharus Penuntut Umum tidak menghalalkan segala cara dan Kejaksaan harus menempatkan bukti-bukti secara jujur dalam Pengadilan. Jika bukti-bukti tidak layak sebaiknya harus menyimpan sampai mendapatkan bukti-bukti yang layak untuk digunakan dalam proses hukum.

“Berdasarkan hal tersebut seharusnya dakwaan JPU tidak layak untuk diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam,” harap Abraham.

Abraham menambahkan bahwa JPU tidak pernah menjelaskan dakwaan secara lengkap dan utuh dalam persidangan yang Mulia.

“Terdakwa hanya mengambil beberapa bagian scaffolding yang totalnya delapan bagian,” terang Abraham.

Masih dalam penjelasan Abraham, ketika terdakwa melakukan pencurian dan diamankan oleh Polsek Sagulung selanjutnya seorang pemilik scaffolding, Bukit Barisan Simanjuntak menjelaskan harga hanya Rp. 250.000 per batang besi scaffolding kepada penyidik,” ujar Abraham membacakan rangkaian surat Esepsi.

Abraham menyesalkan dengan seketika kerugian yang dialami korban bisa berubah menjadi Rp. 2.800.000.

“Faktanya untuk membentuk sebuah scaffolding harus terdiri dua unit mainframe, dua unit cross brace, empat unit joint pin. Tetapi terdakwa hanya mengambil bagian main frame,” papar Abraham.

Abraham menuturkan bahwa satu main frame harganya hanya berkisaran Rp. 180.000 hingga Rp. 195.000 setiap batang. Maka berdasarkan harga tertinggi dikalikan dengan delapan batang dapat totalnya sekitar Rp. 1.560.000.

“Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU sangat bertentangan nilai kerugian korban dengan fakta yang sesungguhnya,” kata Abraham.

Abraham menegaskan perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp. 1.560.000 tergolong dalam tindak pidana ringan (tipiring). Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012, jika nilai kerugian tidak sampai dengan Rp. 2.500.000 maka digolongkan sebagai tindak pidana ringan.

“Dapat diartikan perbuatan terdakwa digolongkan sebagai tipiring harus diproses secara secepat berdasarkan pasal 205 ayat 1 KUHAP. Faktanya terdakwa sudah ditahan mulai (13/01/2019) dan perkaranya didaftarkan dengan perkara pidana biasa ke Pengadilan Negeri Kota Batam,” keluh Abraham.

Abraham juga menyampaikan dalam dalil Esepsinya pelaku Tindak Pidana ringan tidak seharusnya dilakukan penahanan. “Hal tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tindak pidana ringan,” tegasnya.

Berdasarkan kajian dan dalil-dalil maka Abraham memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk menolak semua dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.

“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan maka diharapkan ketua Pengadilan Negeri Kota Batam segera menetapkan hakim tunggal untuk memutuskan perkara tersebut secara cepat,” tutup Abraham. (JP)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025