Putusan PT Pekanbaru, Bawaslu Batam akan Coret Nama Hotman Sebagai Caleg DPRD Provinsi Kepri

WARTAKEPRI.co.id, Batam – Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor putusan 124/PID.SUS/2019/PT PBR menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam dengan nomor putusan 183/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 27 Maret 2019.

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dolman Sinaga dan dua hakim anggota, Tahan Simamora, Hasmayetti dan dihadiri oleh panitra, Diyah Fajar Sari. Majelis hakim sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (09/04/2019).

Komisioner Bawaslu Batam Divisi Hukum, Mangihut Rajagukguk mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menetapkan Hotman Hutapea dinyatakan bersalah dan terpidana sebab telah melanggar undang-undang Pemilu.

Harris Nagoya

“Berdasarkan putusan tersebut maka dipastikan Hotman Hutapea tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019 khususnya Pemilihan Legislatif tingkat Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Mangihut saat ditemui di Batam Centre, Selasa (09/04/2019).

Masih menurut Mangihut, nama Hotman Hutapea akan segera dicoret dari kepesertaan Caleg DPRD Provinsi Kepri dari Partai Demokrat.

“Berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru kita akan mengajukan permohonan kepada KPU untuk dicoret segera mungkin nama Hotman Hutapea,” tegas Mangihut.

Mangihut mengatakan tidak ada proses hukum yang dapat ditempuh oleh Hotman Hutapea. Jadi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah berkekuatan hukum tetap.

“Semua peserta Pemilu jangan melakukan kampanye di rumah-rumah Ibadah,” tutup Mangihut.

Seperti halnya putusan Pengadilan Negeri Kota Batam menjatuhkan hukuman terhadap Hotman Hutapea selama Lima bulan pidana namun tidak ditahan dengan masa percobaan sepuluh bulan, Rabu (27/03 /2019).

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi WartaKepri sudah mengkonfirmasi melalui pesan nomor WhatsApp Hotman Hutapea dan belum mendapat jawaban.(*)

Tulisan: Joni Pandiangan

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025