WARTAKEPRI.co.id, BATAM- Seorang warga negara asing berkebangsaan Norwegia bernama Arne Corneliussen (55), dilaporkan oleh istrinya Effrani Shinta Rumondang Simbolon (45), Atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polresta Barelang pada Rabu (1/5/2019).
“Iya benar, saya sudah laporkan ke polisi. Dia (Arne Corneliussen) menganiaya saya. Saya diinjak, sehingga pahak saya, pinggang saya sakit. Saya minta polisi untuk serius menangani kasus saya,” kata Effrani kepada wartawan Kamis (2/5/2019) siang di Batam Center.
Selain Arne Corneliussen yang dilaporkan, teman wanita suaminya bernama Ayu Wijaya juga ikut dilaporkan dalam laporan bernomor STALK/397/V/2019/SPKT-Resta Brlng.
Dijelaskan Effrani, awal mula kejadian ketika dia berada di Apartemen Indah Puri Resort yang terletak di Sekupang, Batam, pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Pada siang harinya, diakui dia dan suaminya Arne Corneliussen sempat terjadi cek cok.
“Apartemen itu kan masih milik kami berdua. Itu harta bersama. Lalu saya dilarang masuk. Saat itu tangan saya ditarik. Lalu saya diinjak-injak. Untung saya tidak mati. Tak lama kemudian, ada satpam kawasan mengamankan situasi,” aku Effrani.
Lebih jelas dikatakan Effrani, dia dan suaminya itu menikah pada 21 Februari 2014. Mereka menikah secara catatan sipil dan telah diakui secara negara. Di tengah perjalanan pernikahan mereka lanjutnya, membeli apartemen di Puri Indah itu sekitar Mei 2015.
“Jadi apartemen itu dibeli setelah kami menikah. Jadi saya juga punya hak di apartemen itu. Bahkan akta notaris sudah membuktikan kepemilikan saya,” cerita Effrani.
Lebih lanjut, pada bulan Februari 2016, tanpa sebab Arne Corneliussen meninggalkannya di Batam. Effrani pun tinggal sendiri di Batam. Ia akui, saat kepergian suaminya itu sempat mengalami stres berat. Karena memikirkan rumah tangga mereka.
“Saya curiga, suami saya punya selingkuhan. Sehingga saya ditinggal. Saya sangat stres saat itu,” ungkapnya lirih dengan berurai air mata.
Tak berhenti di situ. Bak sinetron. Tiba-tiba kata Effrani, pada Mei 2016 Arne Corneliussen menggugat cerai Effrani. Saat itu, Effrani tidak tahu kalau ia digugat cerai oleh suaminya di Pengadilan Negeri Batam.
“Jadi putusan PN Batam saat itu adalah verstek. Karena tanpa kehadiran saya. Ya ia lah saya di Jakarta. Lagi pula saya tidak tahu ada gugatan. Tiba-tiba saya digugat cerai. Aneh sekali, hati saya sangat sakit,” papar Effrani.
Alih-alih, Effrani tidak mau kalah atas putusan verstek PN Batam. Dia pun melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum verzet. Sampai banding, kemudian kasasi. Dan hasil kasasi atas permohonan verzet itu belum turun.
“Jadi secara hukum, saya ini masih istri sah suami saya. Karena belum ada putusan MA itu, ” katanya.
Namun Effrani heran, ketika suaminya Arne Corneliussen melarang dirinya masuk ke apartemen itu. Pada hal kata dia, apartemen itu adalah hak bersama. Karena dibeli atas nama Effrani dan suaminya.
“Saya dilarang. Bahkan sejak April 2018 apartemen itu ditutup oleh dia. Cek cok ini berkepanjangan. Sehingga terjadi penganiayaan pada saya oleh Arne Corneliussen. Saya tidak Terima. Saya minta polisi untuk segera menangkap Arne Corneliussen karena telah menganiaya saya,” pinta Effrani.
Berharap Kasusynya Ditangani Serius
Effrani yang mengaku korban penganiayaan, berharap Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki serius menangani kasusnya. Sebab kata dia, Arne Corneliussen harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas derita yang dialami akibat penganiayaan itu.
“Saya mohon segera ditangkap dan ditahan. Karena kalau tidak ditahan, Arne Corneliussen kan warga asing. Bisa saja melarikan barang bukti dan lari ke negeranya,” katanya.
Tidak hanya itu, Effrani juga akan menyurati Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk segera diberlakukan pencekalan kepada Arne Corneliussen. Karena persoalan hukum yang sedang terjadi saat ini padanya.
“Saya mohon kepada imigrasi, duta besar Norwegia di Indonesia agar mencekal Arne Corneliussen karena sudah melakukan penganiayaan kepada saya. Segera tangkap dia,” kata Effrani.(Joni Pandiangan)
Editor : Dedy Suwadha


























