WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pembacaan esepsi oleh Kuasa Hukum terdakwa yang diduga pemilik Sabu Seberat 990 gram, Gaudensius Andriano Balimula. Sidang pembacaan Esepsi dipimpin oleh Hakim Ketua Marta Napitupulu, Reni Pitua Ambarita, Egi Novita di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (07/05/2019).
Kuasa hukum terdakwa, Matheus Mamun Sare menolak keras dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dakwaan. “Dakwaan yang dibacakan oleh JPU sangat tidak cermat dan tidak lengkap,” ujar Matheus saat membacakan esepsi di hadapan persidangan.
Masih menurut Matheus dakwaan JPU tidak cermat dikarenakan mendakwa Gaudensius Andriano Balimula dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara dalam acara pemeriksaan yang dilakukan di tingkat penyidikan terdakwa telah mengaku dirinya sudah dua kali mengkonsumsi narkoba yang diterima dari saudara Kriting yang merupakan DPO, terlebih terdakwa telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu” ucap Matheus.
Matheus menegaskan bahwa seharusnya JPU mendakwa Gaudensius Andriano Balimula dengan pasal 12 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai pengguna bukan pengedar.
“Jika didakwakan dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 maka terdakwa harus masuk dan dilakukan rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Matheus.
Berdasarkan analisa Matheus terhadap perkara terdakwa Gaudensius Andriano Balimula terlalu dipaksakan. “Terlalu dini jika menyimpulkan bahwa terdakwa akan menjual atau mengedarkan narkotika tersebut karena barang bukti sabu seberat 990 gram,” ucap Matheus.
Matheus mengharapkan penegak hukum tidak boleh menyamakan perkara satu terhadap perkara lainnya karena jumlah barang bukti yang cukup banyak. “Seharusnya penegak hukum harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah ungkap Matheus.
Matheus meminta dihadapan persidangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk memerintahkan Jaksa dan kepolisian untuk menangkap terdakwa Kriting demi menyempurnakan proses penegakan hukum.
“Apapun alasannya harus ditangkap terdakwa Kriting, semuanya demi kepentingan hukum dan demi wibawa hukum yang harus tetap dijaga,” ucap Matheus dengan nada lantang dengan penuh percaya diri bahwa kliennya dijebak.
Matheus mengatakan terdakwa Gaudensius Andriano Balimula hanya diperalat untuk melakukan tindak pidana, sementara Kriting adalah orang yang menjadi dalang atau aktor terjadinya tindak pidana tersebut.
“Orang yang diperalat (manus manistra) tidak boleh dipidanakan melainkan aktor atau dalang tindak pidana (manus domina) yang harus dijatuhi hukuman. Tetapi dalam hal tersebut JPU dimungkinkan melupakan unsur-unsur tersebut,” katanya.
Matheus meyakini bahwa terdakwa dijebak, sementara pada saat penangkapan kepolisian membiarkan saudara DPO, Kriting melarikan diri tanpa ada niat untuk melakukan pengejaran.
“Dengan larinya DPO, Kriting menjadi simbol bahwa Negara telah kalah melawan jaringan narkoba,” ujar Matheus.
Masih menurut Matheus bahwa Negara hanya mampu melawan masyarakat yang lemah yang sebenarnya menjadi korban peredaran narkoba.
“Dengan peristiwa tersebut akan menjadi peristiwa menumbuh kembangkan peredaran narkoba di Negara Indonesia,” tutup Matheus.
Usai mendengarkan esepsi Jaksa Penuntut Umum, Kadek enggan berkomentar dan menyatakan akan menjawab esepsi Penasehat hukum terdakwa secara tertulis dalam sidang lanjutan minggu depan. (Joni Pandiangan)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O

























