PT Jasa Raharja Kepri Sosialisasi Denda SWDKLLJ Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menggelar rapat pertemuan dengan sejumlah instansi terkait Sosialisasi penerapan denda SWDKLLJ pada Rabu (3/7/2019) di Lantai 4 Kantor Dispenda Kepri. Selain kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, juga hadir Diky Wijaya perwakilan Dispenda Kepri, Kasubid Regiden STNK Kepri Sumedi Pamin.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau mengatakan bahwa banyak masyarakat kadang tidak mengerti apa itu SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dimana, Pembayaran sumbangan wajib (SW) dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK Artinya, saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis nama yang tertera dalam STNK terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, Jasa Raharja,”ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepri Tamrin Silalahi Rabu (3/6/2019) saat menyampaikan rapat sosialisasi.

Harris Nagoya

Dijelaskannya, Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan. Lebih jelasnya, berikut daftar tarif SWDKLLJ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, GOL,JENIS KENDARAAN dan TARIF SWDKLLJ KD /SERTA JUMLAH,”jelasnya.

Tamrin menyebut, Untuk golongan sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 Rp 3000, Rp 3000, Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. Rp 20000, Rp 3000,Rp 23000,”sebutnya.

“C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga Rp 32000 3000 35000 C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc 80000 3000 83000 DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum 140000 3000 143000.

DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc 70000 3000 73000, Bus dan Microbus bukan angkutan umum 150000 3000 153000, EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc 87000 3000 90000.F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya 160000 3000 163000

Berkenaan dengan denda pembayaran SWDKLLJ selama ini di wilayah kepri masih merujuk pada peraturan gubernur provinsi kepri. Berdasarkan peraturan tersebut, pengenaan denda SWDKLLJ baru dilakukan setelah 14 hari sejak tanggal mati STNK.

Namun per 1 juli 2019, denda dari SWDKLLJ akan kembali menginduk ke Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 sehubungan PMK merupakan peraturan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Pergub. “Sehingga denda SWDKLLJ akan berlaku sejak satu hari habis masa berlaku,”ucapnya.

Mengenai penerapan prosentase denda, PT Jasa Raharja (persero) menggunakan sistim denda progresif, dimana dengan pembayaran lewat jatuh tempo 1 -90 Hari dikenakan denda sebanyak 25 %, untuk denda 91-180 hari dikenakan denda sebanyak 50%, untuk denda 181-270 hari sebanyak 75%, dan terakhir apabila pambayaran diatas 270 hari dikenakan denda Sebanyak 100%.

“Denda tersebut dikenakan berbeda pada setiap jenis kendaraan tergantung pada tarif SWDKLLJ kendaraan yang bersangkutan. Ayo untuk masyarakat Kepri yang belum melaksanakan kewajiban pajak bisa manfaatkan invovasi yang sudah ada saat ini, seperti membayar pajak di beberapa Corner wilayah batam yang buka setiap hari, yakni di Samsat Corner BCS, Samsat Corner Harbourbay, Samsat Corner Kepri Mall, Samsat Corner DC Mall,”tutupnya.(*)

Kiriman : Taufik Ch

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025