WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Mapolsek Meral kembali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian bermotor yang telah beraksi dibeberapa tempat. Apes bagi pelaku dan ditangkap setelah beraksi lagi di wilayah Baran III, Gang Elang Putih RT/RW 002 Kecamatan Meral, Tanjungbalai Karimun, pada Senin (22/7/2019).
Adapun kronologi kejadian bermula ketika sepeda motor korban Merk Yamaha Vega – R, sekitar pukul 05.00 WIB dibawa oleh Adik korban bernama Natan Nair, untuk pergi kerja disebelah Toko Kalvin.
Setelah itu pukul 21.00 WIB pulang dari bekerja menuju rumah serta langsung memarkir kuda besinya tersebut di halaman rumah dalam keadaan stang tidak terkunci.
Setelah itu, meninggalkan kunci kontak dalam keadaan tergantung, keesokan harinya Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pukul 05.00 wib, saat Natan hendak pergi berangkat kerja, ternyata sepeda motor Yamaha Vega R yang di parkir didepan halaman rumahnya sudah tidak ada lagi ditempat, sontak saja membuat panik Korban yang Malang tersebut.
Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Meral. Tidak menunggu waktu lama, Unit Tim Reskrim Polsek Meral di Pimpinan oleh Kanit Reskrim Polsek Meral IPDA M. Fachri Rizky S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa Pelaku sering melakukan tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polsek Meral.
Selang berapa lama kemudian, Pukul 16.30 wib pada saat Unit Reskrim melintasi jalan di Kapling Kecamatan Tebing, melihat Pelaku U-D sedang membawa sepeda motor jenis Vega menuju arah RSUD HM. Sani yang dicurigai kendaraan hasil curian.
Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil melakukan Penangkapan di simpang Lampu Merah depan RSUD HM. Sani. Tim Unit Reskrim Polsek Meral langsung menggiring Pelaku beserta Barang Bukti Sepeda motor jenis Vega ke Polsek Meral untuk di amankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Meral IPDA M. Fachri Rizky S.Tr.K menjelaskan bahwa, setelah dilakukan Interogasi lebih dalam, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di berbagai tempat.
“Selain itu juga telah melakukan Pencurian Sepeda Motor sebanyak 20 kali di TKP berbeda, serta pelaku sendiri mengakui kalau melakukan Curanmor bersama dengan rekannya Berinisial D-N yang kini masih buron (DPO).
Lebih Lanjut, Pria Berjambang yang pernah bertugas di Polsek Kundur Tanjung Batu tersebut mengatakan bahwa, Untuk seluruh Barang bukti sudah berhasil diamankan, yaitu berupa tiga unit Yamaha Vega R, dengan nomor mesin 5D9-563662, nomor rangka MH3509002AJ563583, Kawasaki Ninja warna Hitam dengan No Rangka dan No Mesin telah di Gerinda oleh pelaku, Suzuki Shogun R, Nomor Mesin : E109-ID-669670, No Rangka : MHSFD110X1J-670658. Pelaku beserta Seluruh Barang bukti lainnya di amankan dipolsek Meral Guna penindakan lebih lanjut lagi.
Atas kejadian pencurian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Tujuh Juta Rupiah (Rp 7.000.000,-). Pelaku sendiri dijerat Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 – 367 KUHP.
”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.(*)
Kiriman : Aziz Maulana