Home Berita Utama Telah Dibuka Pendaftaran Calon Dewan Pengawas BUMD Perumda BPR Bintan 2019, Ini...

Telah Dibuka Pendaftaran Calon Dewan Pengawas BUMD Perumda BPR Bintan 2019, Ini Syaratnya

Seleksi Calon BUMD Bintan
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.CO.ID, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk dipilih dan diangkat menjadi Dewan Pengawas BUMD Perumda BPR Bintan. Secara resmi pembukaan ini berdasarkan PENGUMUMAN NOMOR : 118 / EKON-SETDA / 2019 SELEKSI BAKAL CALON DEWAN PENGAWAS BUMD PERUMDA BPR BINTAN PERIODE 2019-2024, per 1 Agustus 2019.

Adapun ketentuan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
6. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
7. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
8. Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas / Komisaris Perbankan;
9. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
10. Tidak pernah dinyatakan pailit;
11. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
12. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
13. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon
wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Legislatif;
14. Tidak menduduki jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
15. Tidak terkait hubungan dengan Bupati atau dengan Anggota Direksi atau anggota Komisaris sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu ipar;
16. Bagi anggota Partai Politik membuat Surat Pernyataan bersedia untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik tersebut diatas kertas segel/kertas bermaterai (Rp. 6.000).

17. Mengajukan lamaran dikertas segel dengan huruf latin / diatas kertas folio bergaris dengan dibubuhi materai Rp. 6000,- dan ditandatangani, ditujukan kepada Bupati Bintan melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Bintan dengan alamat Jalan Raya Tanjungpinang – Tg. Uban Km.2 Bandar Seri Bentan;

18. Lampiran yang disertakan dalam surat lamaran yaitu :
a. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (untuk Perguruan Tinggi Swasta dilegalisir oleh kopertis yang bersangkutan) dibuat dalam rangkap 2 (dua);
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan harus dilegalisir oleh Camat, Setempat sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Foro copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar;
d. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebayak 2 (dua) lembar;
e. Curriculum Vitae;
f. Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat kesehatan, termasuk hasil tes bebas narkoba.

B. SELEKSI

Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap tediri dari :
1. Seleksi Administrasi (pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai persyaratan). Bagi peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 3 September 2019 dimedia cetak dan elektronik di Sekretariat Panitia pada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bintan serta mendaftarkan kembali untuk memperoleh Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) pada tanggal 3-5 September 2019

2. Uji Kelayakan dan Kepatutan tanggal16 September 2019
– Psikotes
– Ujian Tertulis Keahlian
– Penulisan Makalah Strategi Pengawas
– Presentasi Makalah Strategi Pengawasan
– Wawancara

3. Pengumuman hasil seleksi Calon Dewan Pengawas BUMD Perumda BPR Bintan serta di Sekretariat Panitia pada Bagian Perekonomian Setda
Kabupaten Bintan.

C. HAL YANG PENTING

1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta;
2. Hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Nomor telepon kantor 081266401959 atas Elona atau Resty Melyav08779118
3. Keterangan lain-lain akan diumumkan kemudian;024
4. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.(*)

Sumber: KETUA PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS BUMD PERUMDA BPR BINTAN KABUPATEN BINTAN SUPRIYONO, SE, M.Si PEMBINA UTAMA MUDA

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri