WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkunjung ke Kecamatan Jemaja, dalam rangka Klarifikasi mengenai surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas untuk PT KJJ beberapa waktu yang lalu, Senin (26/8/2019) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Abdul Haris. SH Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas dan di hadiri oleh Sekda, Kaban Kesbangpol, Kadis DPPP, Kasatpol PP, Camat Jemaja, Camat, Jemaja Timur, Camat Jemaja Barat, Kepala Desa Se Kecamatan Jemaja, Kepala Desa Se Kecamatan Jemaja Timur, Kepala Desa Se Kecamatan Jemaja Barat, beserta BPD Se Pulau Jemaja yang berlangsung di Aula Kantor Camat Jemaja.
Abdul Haris SH, Bupati Anambas Dalam Kunjungannya ke Kecamatan Jemaja untuk menyikapi mengenai kemarau yang berkepanjangan yang di perkirakan akan sampai bulan Oktober mendatang baru turun hujan.
Selain itu juga ia memantau serta menghimbau kepada masyarakat Pulau Jemaja untuk tidak membakar Hutan dan Lahan, dan yang terakhir mengenai surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas untuk PT Kartika Jemaja Jaya (Kjj).
Abdul Haris SH Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas juga berpesan kepada Camat, Kades, BPD, maupun masyarakat agar mengantisipasi atas kebakaran Hutan dan Lahan di wilayahnya masing-masing, serta meminta kepada Desa melalui kecamatan untuk menghimbau kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat nya.
Selain itu Abdul Haris juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin kepada PT Kartika Jemaja Jaya (Kjj) melainkan dirinya hanyalah memberikan rekomendasi untuk mengerjakan lahan lahan kosong milik masyarakat, bukan memberi izin agar bekerja di hutan yang masih lebat.
Rifa’i Kades Ulu Maras, masalah Air adalah faktor alam, dan tidak bisa kita hindari, kemudian ia mengatakan bahwa dirinya sudah dijumpai oleh pihak perwakilan dari PT. KJJ di rumahnya beberapa waktu yang lalu, dengan membawa sejumlah surat Rekomendasi dari Bupati, mirisnya surat Rekomendasi dari Bupati tersebut tidak boleh di Copy, tidak boleh di Foto atau tidak boleh dimiliki oleh seorang kepala Desa.
Kuat kecurigaan kepala desa dengan keabsahan surat tersebut, mengapa sampai sedemikian sulitnya seorang kepala desa untuk memilih surat Rekomendasi dari Bupati tersebut, padahal dirinya hanya ingin menyampaikan kepada warganya agar tidak simpang siur nantinya jika ada masyarakat nya yang ingin bertanya kepada dirinya.
M.Yamin Kades Desa Bukit Padi juga memberikan komentar terkait surat Rekomendasi tersebut mengingat dirinya sudah sempat diisukan bahwa Kades Bukit Padi telah mendukung sepenuhnya PT.Kjj. Padahal dirinya di datangi hanya untuk berkoordinasi saja, tidak lebih, ucapnya pada saat menghadiri kegiatan tersebut.
Zulfahmi Staf Kantor Camat Jemaja hal serupa juga dilontarkan dirinya juga di datangi oleh perwakilan dari PT. Kjj pada saat itu posisinya Camat sedang tidak ada di tempat dan dirinya merasa dituakan di kantor camat mempersilahkan untuk masuk keruangan, di dalam ruangan tersebut tidak banyak yang bisa di lakukan hanyalah melihat dan sempat membaca sejenak Rekomendasi dari Bupati Anambas tak lebih.
” Kemudian pada saat di minta pertinggal surat Rekomendasi tersebut pihak perwakilan PT.Kjj menolak untuk memberikan, ia khawatir pertemuannya dengan pihak PT.Kjj di salah artikan nantinya, dirinya tidak mau hal itu terjadi dan menimpa pada dirinya,”ucapnya kepada Bupati Anambas.(Rama).

























