Home Berita Utama Satlantas Polresta Barelang Himbau Masyarakat Cek Kelengkapan Sebelum Berkendaraan

Satlantas Polresta Barelang Himbau Masyarakat Cek Kelengkapan Sebelum Berkendaraan

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM–Berkenaan akan dilaksanakannya Operasi Patuh Seligi 2019 mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019, Polresta Barelang menggelar Apel yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Barelang pada Rabu (28/8/2019) di Depan Mapolresta Barelang.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati S.ik.M.H mengatakan bahwa, Operasi Patuh Seligi 2019 ini difokuskan kepada pelanggaran lalu lintas dijalan raya, penegakan hukum yang humanis akan dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran dengan menggunakan Tilang, penerapan pasal dalam tilang maupun besaran denda maksimalnya bervariasi tergantung dari pasal yang dilanggar.

Menurut Putu, Adapun ketentuan pelanggaran antara lain, pertama setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281), kedua, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

WhasApp

Ketiga, Setiap pengendara kendaraan bermotor yangtak dipasangi Tanda Nomor Kendaraandipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280), keempat, Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpotdipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Kelima, Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kacadipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2), keenam, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Ketujuh, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1), delapan, Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5),

Sembilan, Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotordipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1), sepuluh, Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

Sebelas, Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1), dua belas, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

Tiga belas, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

Terakhir, Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Ketika ditilang, Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan petugas di tempat kejadian penilangan dengan menunjukkan resi pembayaran, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan ( 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

“Jangan menghindar apabila menemukan razia dijalan raya, tetap tenang dan persiapkan SIM dan STNK anda, kami hanya ingin memastikan Batam tertib administrasi dan masyarakatnya patuhi aturan lalu lintas yang akhirnya dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas” tutup Kasat Lantas.

Sejauh ini kita undang semua intansi dari Dinas Perhubungan (Dishub kota Batam) Dispenda kepri, Polisi Militer (PM), dan Jasa Raharja. Pada saat operasi nanti akan kita upayakan bisa sidang langsung di tempat. Artinya warga yang kena tilang bisa langsung sidang di lokasi

Untuk saat ini, Kegiatan kita sudah berjalan 100 persen. Tinggal pelaksanan saja besok. Kemudian sedikitnya ada 80 anggota personil kita turunkan yang dibantukan bersama satgas, dokkes, dab intel,”ungkap Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam untuk segera mempersiapkan diri dengan mengecek legalitas / keabsahan administrasi baik STNK maupun SIM nya agar dipastikan masih berlaku,”tutupnya.

Tulisan :Taufik chan

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O