Wartakepri.co.id, Anambas – Laka Laut antara Kapal Pukat Mayang dengan Kapal Pancing milik nelayan letung di Kordinat 03 LS 26 LU 7 Mil dari pulau mangkai, kejadian tersebut sekitar pukul 17.00 wib.
Inilah Identitas Kapal Kapal Pukat Mayang tersebut nama Kapal KM. SUKA MAJU dengan GT.58 NO.3029/ppb, dan di Nahkodai oleh Saudara INDRA GUNAWAN MARPAUNG, alamat Tanjung Balai Asahan, 03 April 1990 (19Thn),Kabupaten Asahan, dengan Jumlah ABK 24 Orang, dengan Asal Kapal dari Tanjung Balai Asahan.
Dan inilah nama Kapal Nelayan tersebut nama Kapal atau Pompong KM. RAHMAT GT.02, dan di Nahkodai oleh SUPRIADI, 61 Tahun, alamat Kelurahan Letung, dengan Jumlah ABK 1 Orang, atas nama AYEP, usia 32 Tahun Kelurahan Letung, Asal Kapal POK Nelayan Sukamaju Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.
Inilah Kronologis Singkat kejadian Pada saat kapal nelayan pancing KM. RAHMAT memancing ikan tongkol di laut mangkai sekitar 7 mil dari pulau mangkai tiba-tiba dari arah sebelah kanan kapal datang Kapal Pukat mayang KM. SUKAMAJU dan langsung terjadi tabrakan yang mengakibatkan kapal nelayan pancing mengalami rusak berat dan tenggelam sehingga yang tampak hanya haluan kapal saja yang nampak, kemudian ABK kapal pukat langsung mengikat haluan kapal dan menarik kapal nelayan tersebut dan sekira jam 03.00 wib kapal nelayan tersebut sampai di Pulau Jemaja.
Saat ini kapal pukat mayang dan Nahkoda Kapal beserta ABK masih berada diletung untuk melakukan Musyawarah kekeluargaan oleh Ketua kelompok Nelayan Sukamaju letung Sdr. ALIZAR.
Atas Kejadian tersebut nelayan pancing mengalami kerugian Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tidak ada Korban Jiwa dalam kejadian ini, saat ini kerugian di taksir sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Personil keamanan yang ikut kelokasi kejadian antaranya dari Polsek Jemaja adalah PS Kanit IK Bripka Robin.Z, dan Banit Reskrim Brigadir JR. Sitorus.
Tindakan yang diambil saat ini adalah Membantu evakuasi kapal, Mengumpul Barang Bukti, Mengambil Dokumentasi, kemudian Menyarankan Agar Musyawarah kekeluargaan harus melibatkan instansi terkait tetapi ditolak oleh kedua belah pihak,
Inilah hasil musyawarah yang diakukan kedua belah pihak yaitu Pihak Nelayan Pancing Letung meminta Ganti Rugi Kapal sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), namun Pihak Kapal Pukat Mayang tidak menyanggupi dengan ganti rugi sebesar itu dan meminta keringanan ganti rugi.
Pihak Nelayan Pancing Letung menurunkan biaya ganti rugi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), Nahkoda kapal pukat mayang menunggu keputusan managemen kapal yang berada di Tanjung Balai Asahan.(Rama)


























