Polres Karimun Musnahkan 3950 Butir Pil Ekstasi Warna Biru Merk Lego

Wartakepri.co.id, Karimun – Bertempat diruang rapat utama (Rupatama) polres karimun, pada jum’at siang (4/10/2019) Kapolres karimun AKBP. Yos guntur memimpin pemusnahan barang bukti berupa 3950 butir pil ekstasi warna biru merk Lego, dan 466 butir pil happy five, yang turut dihadiri oleh instansi dan juga stakeholder terkait lainnya.

Pemusnahan pil haram tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender, dimana merupakan hasil pelaksanaan kegiatan Operasi antik Seligi tahun 2019, Satnarkoba Polres karimun berhasil amankan 3.956 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial A-C serta rekannya I-S, yang berhasil dibekuk oleh tim satnarkoba Polres karimun di lobi salah satu hotel di bilangan kawasan Karimun, pada Senin malam (9/9/2019) lalu.

Kapolres karimun AKBP. Yos guntur disela-sela sambutannya menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT dan RW, temukan satu bungkusan besar yang berisi 3950 butir pil ekstasi warna biru merk Lego, 466 butir pil happy five dan 1 paket kecil sabu-sabu di dalam lemari dapur rumah tersangka.

Harris Nagoya

“Penangkapan tersangka A-C sendiri berawal dari informasi masyarakat, Warga memberi tahu kalau ada seseorang yang diduga menyimpan pil ekstasi saat berada di salah satu hotel di Karimun, serta pelaku I-S juga tidak bisa mengelak ketika diamankan polisi, dan selanjutnya tersangka menunjukkan tempat disembunyikannya sejumlah narkotika di rumahnya,” terangnya.

Lanjutnya, Setelah menginterogasi pelaku A-C, maka anggota mengembangkan dengan mengejar satu pelaku lainnya berinisial I-S di rumahnya di Kelurahan Sei Lakam Timur pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditangkap, anggota kita menemukan 2 butir pil ekstasi di tangan pelaku.

Tersangka sendiri saat konferensi pers pemusnahan barang bukti ribuan pil ekstasi mengakui seluruh perbuatannya, mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial A-S. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengungkap jaringannya.

“Saya nekat menjual narkotika jenis pil ekstasi karena terdesak karena perlu uang, selain itu untuk biaya kebutuhan sehari-hari seperti membayar uang sewa rumah, makan dan lainnya, Pil ekstasi tersebut dijual seharga 160 ribu rupiah, perbutirnya” pengakuannya.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu miliar rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah.

Kedepannya, Kapolres karimun meminta khususnya kepada jajaran satnarkoba untuk meningkatkan hasil tangkapan barang haram narkoba yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa, serta menangkap para Bandar sekaligus pengedarnya untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

AMA

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025