Luar Biasa, Bea Cukai Tipe B Batam Berhasil Amankan Pelaku Bawa Pil Ekstasi 30.037 Butir

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.CO.ID, BATAM–Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) melakukan kegiatan Konferensi Pers atas hasil Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis Ekstasi oleh KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam yang kedua (SBP-13/KPU.02/BD.06/2020) pada hari Kamis, 9 Januari 2020 pukul 09.00 WIB. Selasa (14/1/2020) di Lantai 3 Media Centre, Batam Centre.

“Penindakan tersebut dilakukan di Terminal kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam dengan barang bukti berupa 30.037 (tiga puluh ribu tiga puluh tujuh) butir pil ekstasi dan 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh) gram ekstasi yang disembunyikan di dalam 11 (sebelas) bungkusan makanan oleh (J) WNI / Laki-laki / 28 tahun,”ujar Kepala Bea Dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata Selasa (14/1/2020) di media Centre KPU Bea Dan Cukai Tipe B Batam.

Menurut Susila Brata, Untuk kronologis kejadiannya yakni pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB pada saat itu petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai salah seorang penumpang di pemeriksaan x-ray Terminal Kedatangan Internasional,”ucap Susila Brata.

Selanjutnya, Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut.

“Penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,”terangnya.

Kemudian, lanjut Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas barang bawaan penumpang, maka terdapat berupa 11 (sebelas) bungkus makanan dan kedapatan barang diduga narkoba yang selanjutnya di uji Narcotic Idetification Kits (NIK), positif Ekstasi,”pungkasnya.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan di bawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Perbuatan sebagaimana dimaksud di atas (setelah dijelaskan perbuatan pidananya), diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/ atau melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,”tutupnya.

(Taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG