WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Tim Patroli Kapal BC 15034 KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun telah menegah sarana pengangkut asal Batam, di perairan selat Gelam Kabupaten Karimun, dengan titik koordinat 00.59’.00”U/103.25’.30”T pada Rabu (26/2/2020).
Sebuah kapal pompong penyelundup tanpa nama yang mengangkut barang berupa 21 karung gula pasir @50 kg, 4 karung garam @50 kg, 10 goni beras ketan AAA @25 kg, 20 kotak Gula Merah Super, 20 Colly Tepung Hunkwee dan barang campuran lain tersebut, tanpa adanya dokumen pelindung Pabean.
“Dari sinilah, nahkoda kapal berinisial RN berhasil kita amankan dan selanjutnya dimintai keterangan guna diproses lebih lanjut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Bagus Hariadi kepada WARTAKEPRI.co.id Rabu (4/3/2020).
Bagus mengatakan bahwa, penangkapan tersebut terjadi pada pukul 20.45 WIB, dimana saat itu petugas melihat sebuah kapal pompong tanpa nama yang mencurigakan dari arah timur. Petugas yang melakukan patroli laut kemudian mengejar kapal yang mencurigakan tersebut, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Dalam pemeriksaan, petugas mendapati barang-barang (bahan pokok) yang tidak dilengkapi dokumen resmi asal Kota Batam, dan rencananya barang-barang ilegal ini akan diedarkan di Tanjungbalai Karimun hingga ke Tanjung batu,” imbuhnya.
Dan selanjutnya menurut Bagus, Petugas BC memerintahkan nahkoda untuk membawa kapal pompong tanpa nama beserta muatannya ke dermaga KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian, muatan dari kapal pompong tanpa nama tersebut diangkut menuju gudang yang disewa oleh KPPBC TMP B, pada Kamis (27/2/2020),” pungkasnya.
Bagus menyebut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pelaku yang bertanggungjawab atas barang tersebut berinisial RN melakukan pelanggaran kepabeanan, yaitu membawa barang dari kawasan bebas tanpa dokumen pelindung.
“Tindak lanjut dari pelanggaran tersebut yaitu pelaku dikenakan sanksi administrasi dan kewajiban kepabeanan yang harus diselesaikan atas barang tersebut,” imbuhnya.
Reporter : Aziz Maulana




























