Sidang Kasus Narkotika 31,47 Gram di PN Batam Hadirkan Anggota Polri sebagai Saksi

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Muhammad Aji yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/3/2020), menghadirkan anggota Polri.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, dipimpim oleh Jasael Manullang sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua anggotanya.

Anggota Polri yang dihadirkan itu masing-masing bernama Hafit Fitriansah dan Samsul Bahri. Majelis Hakim mendengarkan keterangan mereka sebagai saksi.

Harris Nagoya

Hafit menyebut, terdakwa ditangkap di pelabuhan Sekupang, Batam. Saat itu terdakwa dikatakan dia kedapatan membawa paket narkotika yang ditaruh dalam sepatunya.

“Kami menangkapnya karena gerak-gerik yang mencurigakan,” kata Hafit di persidangan.

Terdakwa sendiri merupakan kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Selat Panjang ke Tanjungpinang dengan diupah sebesar Rp 5 juta.

“Dari informasi yang kami dapat, dia (terdakwa) membawa sabu akan diserahkan ke Aldi,” terangnya.

Sementara, terdakwa baru hanya mendapat upah berupa uang tiket saja. Adapun berat sabu yang dibawanya diketahui seberat 31,47 gram.

Keterangan saksi ini tidak dibantah oleh terdakwa. Ia membenarkan semua yang dikatakan saksi.

Majelis Hakim pun menanyakan kepada terdakwa apakah dia mengenal saudara Aldi yang disebut oleh saksi. “Saya baru 4 kali bertemu dengan dia di Batam,” jawab terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 24 Maret 2020 mendatang dengan agenda tuntutan. (adit)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025