WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, kembali berhasil menegah kapal bermuatan barang dengan kategori larangan ekspor berupa ribuan batang kayu teki tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, Jumat (3/4/2020).
Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui Humas DJBC Khusus Kepri, Awaludin kepada WARTAKEPRI.co.id saat dikonfirmasi Senin (6/4/2020) menjelaskan bahwa, penindakan kali ini dilakukan kepada sarana pengangkut KM. Putra Abadi di perairan pulau Labon Kecil dengan tujuan Singapura.
“Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi yang menjadi target sasaran, terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut,” terang Awaludin.
Dirinya menyebut, selanjutnya anggota tim Bea Cukai Kepri melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut, dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi.
“Pada saat dilakukan pengejaran, dimana speedboat yang menjadi target tersebut mengalami kendala, dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil,” pungkasnya.
Awaludin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) yang telah melarikan diri, dengan muatan kayu teki.
“Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut, KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri,” imbuhnya.
Kasus KM. PUTRA ABADI yang memuat barang larangan ekspor tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang larangan atau barang pembatasan (Lartas), dimana tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan, dan telah melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2006. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.(*)
Repoter : Aziz Maulana


























