WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan berkendara, sekaligus menekan angka kecelakaan (korban) lalu lintas, pada Jumat (17/4/2020), Satlantas Polres Karimun menggelar kegiatan Safety Riding bersama karyawan PT Bank BRI Cabang Tanjungbalai Karimun, diikuti 45 orang peserta, di gedung serba guna Polres Karimun, Jum’at (17/4/2020).
Pada pelaksanaan kegiatan tentang pemahaman (mengedukasi) masyarakat akan kamseltibcar lantas tersebut, Bripka Kongres Tarigan beserta Bripka Fedryk S. Harahap dan juga Briptu Shabrina Olivia, telah memberikan materi tentang pemahaman dan wawasan dalam berkendara, penyampaian syarat ketentuan berkendara, baik kelengkapan maupun surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya, Drill Practice Safety Riding maupun tips berkendara dengan baik.
“Melaksanakan kegiatan program keselamatan 2020 dengan memberi pelatihan Safety Riding, pencegahan penyebaran Covid-19, dengan menyemprotkan cairan disinfektan kepada kendaraan (angkutan umum), sekaligus etika berlalu-lintas kepada para pengemudi angkutan umum, khususnya di wilayah Hukum Mapolres Karimun,” jelas Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy.
Dirinya menambahkan, selain dari pada itu juga, Satlantas Polres Karimun telah menyerahkan bantuan sosial program keselamatan terhadap masyarakat, khususnya para perkerja di bidang transportasi yang kurang mampu.
“Penyaluran bantuan sosial program keselamatan tersalurkan dengan baik, dimana untuk mengisi formulir buku tabungan yang telah disiapkan oleh pihak Bank BRI yang akan diserahkan kepada para peserta pelatihan nantinya,” pungkas Kenedy.
Kenedy menyebut, program keselamatan ini merupakan program bantuan sosial nasional yang di pelopori oleh Polri, dalam hal ini Korlantas Polri, bersama dengan Bank BRI sebagai mitra.
“Nantinya dalam penyaluran bansos di diwilayah masing-masing, khususnya kepada supir angkot, taxi, kenek, tukang becak, ojol, dan ojek konvesional, yang kurang mampu ditengah mewabahnya pandemi COVID-19 melanda, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Karimun sendiri,” imbuhanya.
Dirinya merinci, untuk Kabupaten atau Kota yang nantinya akan menerima dana bantuan sosial melalui program ini sebesar Rp. 600 ribu perbulan, untuk kebutuhan hidup (keperluan sehari-hari), yang di berikan selama kurun waktu tiga bulan.
“Dalam program ini, kegiatan di laksanakan pada tiga gelombang yakni, gelombang pertama tanggal 15 April sampai dengan 15 Mei 2020, gelombang kedua 16 Mei sampai dengan 15 Juni 2020, serta gelombang terakhir pada 16 Juni sampai dengan 15 Juli 2020,” pungkas Kenedy.
Reporter : Aziz Maulana


























