Kejari Batam Panen Pelimpahan Barang Bukti 670 Karton Mikol dan 19 Karton Rokok

WartaKepri - Kasi Intelijen Kejari Batam, Fauzi
WartaKepri - Kasi Intelijen Kejari Batam, Fauzi

WartaKepri.co.id, Batam – Pada Senin(20/4/2020) Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam menerima pelimbahan barang bukti penangkapan Bea Cukai Batam, Barang bukti berupa mikol 670 karton dan rokok 19 karton.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Fauzi mengatakan, untuk jenis minuman yang diserahkan Bea Cukai berbagai merek minuman Mikol dan rokok jenis Luffman ke Kejaksaan Batam.

“Terhadap terdakwa kita kenakan pasal 103 UU Kepabeanan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya, Rabu(22/4/2020).

Harris Nagoya

Dibeberkannya, karena kejaksaan Batam sudah menerima barang bukti pelimpahan dari penyidik dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk yaitu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dicky Saputra.

“Secepatnya terkait hal ini kita limpahkan ke Pengadilan Batam, adapun tersangkanya berinisial JJ,” tutupnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima limpahan barang bukti dan  tersangka perkara dugaan mikol dan rokok tanpa cukai, yang digerebek di ruko Villa Mas, Seipanas.(adit)

 

Bea Cukai Serahkan Hasil Tangkapan ke Kejaksaan

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025